2 Kurir 3 Kg Sabu-sabu Dituntut Pidana Mati, Ini Pertimbangan Jaksa
Kedua Terdakwa Kurir 3 Kg Sbau tampak menunduk saat mendengarkan tuntutan pidana mati yang diajukan JPU.--
Plastik itu berisikan kristal berwarna putih dengan jumlah berat brutto 10.475,2 gram.
Kardus ditemukan di jok baris kedua mobil tersebut.
BACA JUGA:Perahu Karam Dihantam Ombak, Lansia Warga Banyuasin Hilang di Sungai Ogan
BACA JUGA:4 Hari Tenggelam, Balita Warga Lubuklinggau Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kemudian tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI yang melakukan pengejaran.
Lalu dilakukan penyisiran sesuai perkiraan arah perjalanan mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1507 XR tersebut.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tepatnya di Jalan Ali Gathmir Lorong Sei Bayas RT.18 RW.03, Kelurahan Sepuluh Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menemukan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut dalam kondisi terparkir dan terkunci.
Tidak ada pengemudi didalam mobil tersebut.
BACA JUGA:3 Hari Tenggelam, Korban Perahu Getek Terbalik di Ogan Ilir Ini Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Grebek Bandar Sabu di Pedamaran Timur, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ini
Setelah itu Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, meminta saksi Muhammad Rendy Kurnaiwan selaku Ketua RT setempat untuk mendatangi lokasi penemuan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut.
Lalu, Tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI bersama dengan saksi Muhammad Rendy Kurnaiwan, melihat dari bagian kaca mobil terdapat 2 kardus yang tersimpan di jok belakang.
Selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap mobil tersebut, dan ditemukan 2 buah kardus berisikan 22 bungkus narkotika jenis shabu-shabu seberat 22.822,3 gram, yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa kedua terdakwa
Selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti dibawa oleh tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, guna proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: