RDPS
Honda

Butuh 24.066 Petugas Pantarlih, KPU Sumsel Buka Pendaftaran, Dimulai Hari ini

Butuh 24.066 Petugas Pantarlih, KPU Sumsel Buka Pendaftaran, Dimulai Hari ini

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan membuka pendaftaran sebagai petugas Pantarlih mulai hari ini 13 Juni hingga 19 Juni mendatang-@kpuprovinsisumsel-Instagram

Jumlah ini naik 0,02 juta atau 20 ribu pemilih dibandingkan DP4 untuk Pemilu 2024 yang lalu," terangnya.

Kemudian ia juga menambahkan jika KPU Sumsel dan KPU Kabupaten/Kota telah menyelesaikan beberapa tahapan seperti Tahapan Pembentukan 1.205 PPK dan 9.747 PPS pada pertengahan Mei lalu.

BACA JUGA:PHE Capai Kinerja Keberlanjutan yang Optimal Karena Konsisten Melakukan Ini

BACA JUGA:CATAT! Daftar Bansos Bakalan Cair Mulai 15 Juni Hingga 30 Juni 2024

"Kami di KPU Sumsel juga telah menyelesaikan pemetaan TPS yang diperlukan pada saat Pilkada Serentak 2024 di Sumsel. Total jumlah TPS yang ada sebanyak 13.055 TPS," katanya.

Andika juga mengungkapkan, jika jumlah pemilih di Pilkada serentak setiap TPS akan berbeda dengan Pemilu.

Pada Pilkada November nanti, setiap TPS maksimal ditentukan sebanyak 600 pemilih.

Sedangkan di Pemilu Pilpeg dan Pilpres yang lalu, jumlah pemilih disetiap TPS hanya 300 orang.

BACA JUGA:Aman Dari Teror! Begini Cara Menghapus Data Jahat di Pinjol Legal

BACA JUGA:4 Cara Dapat BLT KIP Kuliah 2024 yang Resmi Dibuka, Dana Bansos Rp 12.000.000 Bisa Masuk ATM

Sehingga total lokasi tempat pemungutan suara Pemilu yang lalu sebanyak 25.985 TPS.

Nantinya, pada bulan Agustus 2024, KPU akan menyampaikan penerimaan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakilnya yang akan berakhir pada September.

Selanjutnya akan diumumkan pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada 2024.

"Lalu di bulan September-Oktober adalah masa kampanye yang dilaksanakan oleh Paslon dan akhirnya pada 27 November 2024 merupakan hari pemungutan suara," terangnya.

BACA JUGA:Menjadi Penyebab Bek Filipina Gegar Otak, Ernando Ari Sampaikan Pesan Mengharukan, Ini Katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: