Honda

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Beberkan Manfaat Jadi Peserta Ke Pelaku Usaha, Iuran Mulai Rp20 Ribu

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Beberkan Manfaat Jadi Peserta Ke Pelaku Usaha, Iuran Mulai Rp20 Ribu

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Beberkan Manfaat Jadi Peserta Ke Pelaku Usaha, Iuran Mulai Rp20 Ribu-BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim-

PALPRES.COM- BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim terus melakukan sosialisasi manfaat menjadi peserta kepada para pelaku usaha.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Muara Enim menggelar sosialisasi pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Hadir dalam sosialisasi ini sejumlah para pelaku usaha mikro yang ada di Muara Enim.

Sonny Alonso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim mengatakan sosialisasi ini untuk membantu para pelaku usaha.

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim Tanam Bibit Pohon Buah

BACA JUGA:Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Begini Caranya, Proses Cepat dan Mudah

Dengan tujuan supaya masyarakat bisa lebih sejahtera dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program perlindungan jaminan sosial, dan pada pelaksanaannya melibatkan banyak pihak yakni Kejaksaan dan DMPPTSP.

“Mengapa BPJS Ketenagakerjaan melibatkan Kejaksaan karena kerja sama ini dasarnya Inpres Nomor 2 tahun 2021, dimana setiap pelaku usaha yang mempunyai usaha atau melakukan aktivitas usaha wajib diprasyaratkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga Setiap pemilik usaha wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha dan tenaga kerjanya.

BACA JUGA:Mulai 1 Juli Buat SIM Wajib Punya BPJS Aktif, Ini 7 Wilayah yang Akan Diuji Coba

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bahas 3 Poin Kerja Sama dengan Kejari Pagar Alam, Salah Satunya Terkait Tunggak Iuran

Selain itu, sesuai dengan Inpres No. 2 taun 2021 tentang optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

Maka Kejaksaan ditunjuk langsung oleh Presiden untuk membantu kegiatan di lapangan terkait pelaksanaan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inikan program pemerintah, tapi yang lebih populer BPJS Kesehatan yang sering diketahui orang. Kehadiran BPJS ketenagakerjaan itu untuk membantu pelaku usaha dalam melindungi para pekerjanya,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan merupapan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah dengan dasar Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Prabumulih

BACA JUGA:Dinas PU PALI Daftarkan 48 Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di seluruh Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selain itu dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengurangi angka kemiskinan.

Jadi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah semakin banyak jumlah pesertanya maka diharapkan angka kemiskinannya akan berkurang.

Sonny menjelaskan, dengan menjadi peserta maka tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan beberapa manfaat.

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Mantap! Muba Masifkan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Warga

Seperti dirawat di rumah sakit di kelas I Executive sampai sembuh serta mendapat santunan sebesar Rp42 juta.

Manfaat lainnya yakni selama pekerja tidak masuk kerja karena dirawat di rumah sakit, maka yang akan menggajinya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga para pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya lagi.

“Jadi hitungannya kalau tidak masuk kerja karena kecelakaan kerja maka tidak dapat gaji, nah kalau jadi peserta nanti yang akan membayar gajinya dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

BACA JUGA:7 HP Android dengan Kamera Selfie 32 MP, Terbaik untuk Vlog dan Live Streaming

BACA JUGA:Atlet Esport Ridel Yesaya Daftar Casis Polri 2024, Ingin Mengabdi kepada Negara

Termasuk jika pekerja tersebut sakit selama dua bulan dan gaji yang diterima belum UMK, maka gaji yang akan diterima akan setara UMK.

Manfaat lainnya yakni jika terkena musibah kecelakaan kerja maka akan ada penggantian biaya transport.

“Jika pekerja dibawa dengan menggunakan ambulans maka akan ditanggung biayanya,” katanya.

Begitu juga jika pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi putus tangan dan kaki atau cacat maka hal ini juga ditanggung.

BACA JUGA:Rasanya Lezat dan Manfaatnya Banyak, yuk Simak Kelebihan Buah Nangka Bago Kesehatan

BACA JUGA:Sering Dijadikan Sarana Tolak Bala, Batu Akik Badar Besi Miliki 3 Khasiat Lainnya

“Jadi ada ganti rugi dalam bentuk rupiah, hilangnya anggota tubuh ada persentase yang akan ditanggung,” tambahnya.

Seperti jempol kiri jika mengalami cacat maka ada santunan sebesar Rp17,5 juta, berbeda dengan jempol kanan santunan mencapai Rp25 juta.

Perbedaan santunan ini didasari sesuai dengan tangan yang aktif digunakan.

“Tentunya kami berikan santunan bagi yang cacat dan meninggal dunia, kalau pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja minimal santunan sebesar Rp70 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA:5 Khasiat Batu Akik Combong yang Harus Kamu Ketahui, Bisa Digunakan Untuk Pagar Diri

BACA JUGA:113 Penyandang Disabilitas Dapat Pelayanan Kesehatan, Tim Dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel Gelar Bhakes

Sonny juga menjelaskan santunan juga bisa diterima jika seorang peserta baru daftar satu minggu lalu mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka tetap menerima santunan Rp70 juta.

“Dan ini tidak mungkin diberikan oleh asuransi swasta manapun,” katanya. 

Untuk bisa menjadi peserta dan menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan maka hanya perlu membayar iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan per orang.

Dengan besaran iuran tersebut masih tergolong bisa dijangkau oleh para pelaku usaha, tapi memiliki manfaat yang besar.

BACA JUGA:Tekan Angka Inflansi Indonesia, Sekda Sumsel Instruksikan 17 Kabupaten Atasi 10 Komoditas Penyumbang Inflansi

BACA JUGA:LOWONGAN KERJA! Pemerintah Buka Peluang Besar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini Formasinya

Manfaat ini memiliki tujuan untuk membantu pelaku usaha, jadi mengalihkan risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia yang menimpa pekerja.

“Jadi pelaku usaha tidak mengeluarkan uang tali asih untuk keluarga korban, asalkan terdaftar,” katanya.

Jadi tidak hanya biaya pengobatan saja tapi juga biaya santunan karena cacat jika mengalami kecelakaan kerja

Jadi semua diganti oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sangat membantu pelaku usaha, yang penting membayar iuran saja. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-54, Astra Motor Sumsel Siapkan Diskon Pembelian Motor hingga Sparepart

BACA JUGA:Jembatan Ampera Bakal Ditutup saat Idul Adha, Cek Disini Jalur Alternatifnya

Termasuk juga biaya rontgen, ruangan kamar, bayar obat, biaya pengobatan sampai sembuh itu ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada juga program Jaminan Hari Tua atau JHT, program ini seperti subsidi ke pekerja.

JHT baru bisa dicairkan jika pekerja tersebut berhenti dari tempat kerjanya, dan ini bisa menjadi tabungan.

Dengan adanya program ini, juga bisa mengikat karyawan tidak keluar masuk di perusahaan, karena butuh waktu lama untuk mengajarkan karyawan.

BACA JUGA:Euro 2024 Spanyol vs Kroasia: Preview, Prediksi dan Susunan Pemain Kedua Tim

BACA JUGA:PPDB 2024: Pemerintah Siapkan Kuota Khusus Siswa Miskin, Ini Syaratnya

Selain memberikan proteksi, JHT juga untuk mengikat karyawan agar lebih loyal dalam bekerja.

Dan perlu dipahami juga, BPJS Kesehatan tidak menangani kasus kecelakaan kerja dan tidak memberikan santunan kematian, jadi hanya merawat orang sakit.

Santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini juga untuk membantu ahli waris, agar keluarga bisa bertahan di ekonomi yang sulit. 

Dan bisa jadi modal usaha serta bisa untuk membiayai pendidikan anaknya.

BACA JUGA:Sesuai Jadwal, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Arafah

BACA JUGA:Ciptakan Pilkada Aman dan Damai, Stop Sebar Berita Hoaks

“Kalau tidak terdaftar ya tidak bisa menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Perizinan PTSP Kabupaten Muara Enim, Wahidin mengatakan salah satu tugas pokok pihaknya terus mensosialisasikan terkait dengan proses perizinan.

“Tentunya pelaku usaha yang hadir sudah lebih mengetahui terkait proses pelayanan perizinan yang harus dipenuhi para pelaku usaha,” katanya.

Saat ini proses pelayanan perizinan sudah sangat mudah dan sudah online melalui OSS.

BACA JUGA:Umat Muslim Perlu Tahu, Ada 5 Amalan Sunnah Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Adha yang Bisa Dilakukan

BACA JUGA:ANEH! Media Jepang Cemas Negaranya Bakal Satu Grup dengan Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mengapa?

Melalui sistem itu membuat perizinan cukup dari rumah masing-masing melalui dari laptop atau handphone maka sudah bisa mengajukan perizinan.

Sekarang ini program pemerintah untuk percepatan investasi maka pelayanan perizinan sangat dipermudah, jadi tidak lagi bertemu dan tatap muka jadi izin cukup melalui OSS.

“Jadi meskipun sudah bisa dari rumah, kami juga tetap menyiapkan petugas yang membantu pelaku usaha untuk melakukan pembuatan perizinan usaha yang berada di lantai 1,” jelasnya.

Pelaku usaha yang belum bisa mengajukan perizinan melalui OSS maka maka petugas akan membantu untuk membuat perizinan tersebut. 

BACA JUGA:Siapkan Keamanan Ekstra! Ini 10 Kota di Dunia yang Dikenal Sarang Pencopet

BACA JUGA:YES! Amunisi Anyar Timnas Indonesia Untuk Putaran 3 Sudah Ada, Pemain Ini Siap Dinaturalisasi

“Jadi kami tetap menyiapkan tenaga pendamping agar pelaku usaha tetap dapat mengajukan proses perizinan,” katanya

Terkait perizinan, ia menegaskan ada kewajiban pelaku usaha yang harus dipenuhi yakni mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Karena tujuannya untuk memberikan perlindungan karyawan yang bekerja, mulai berangkat, pulang dan selama bekerja.

“Sesuai dengan ketentuan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut atau tidak mendaftar BPJS Ketenagakerjaan maka ada sanksi yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:Ragnar Oratmangoen Boyong Keluarganya Pulang Kampung ke Maluku, Warga Setempat Heboh

BACA JUGA:Eks Direktur Jenderal Vokasi Kementerian Pendidikan jadi Advisor SEVIMA

Karena hal ini diatur dalam Undang-undang, jika belum memenuhi ketentuan maka sanksi yang dikenakan berupa administratif.

Sanksi tersebut bisa berupa menunda proses pelayanan perizinan publik kepada pelaku usaha misal membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Maka untuk mengurus NIB, harus dipenuhi dulu sanksi yang diberlakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: