Honda

Oknum Anggota DPRD Muba Diduga Digerebek Bersama Seorang PNS di Hotel Palembang

Oknum Anggota DPRD Muba Diduga Digerebek Bersama Seorang PNS di Hotel Palembang

Ilustrasi Oknum Anggota DPRD Muba Digerebek di Salah Satu Hotel Bersama Seorang PNS.-Foto Freepik-

SEKAYU, PALPRES.COM- Beredar kabar seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba digerebek di salah satu hotel di Palembang bersama seorang wanita berstatus PNS Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Lawang Wetan berinisial A.

Sedangkan anggota DPRD Muba itu berinisial RH dari partai Hanura.

Keduanya kedapatan di dalam kamar hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, keduanya digerebek oleh suami dari PNS penyuluh pertanian lapangan tersebut, di hotel yang berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:Jadi Terdakwa Kasus Perambahan Hutan, Anggota DPRD Muba Hanya Terima Gaji Pokok, Ini Penjelasannya

Dalam penggerebekan tersebut sempat terjadi keributan antar sang suami dengan oknum anggota DPRD tersebut.

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muba, Rahman Senen mengaku sudah menerima laporan akan permasalah itu.

Dalam informasi tersebut, salah satu anggota DPRD dari Fraksi Hanura digerebek dan diguga selingkuh.

"Aku baru dapat info dan foto yang di kirim, Senin saja aku tanyakan yang bersangkutan langsung,” katanya singkat.

BACA JUGA:Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol dan Nama Anggota DPRD Muba Terpilih Periode 2024-2029

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba Yudi Trikarya ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang sudah menerima laporan itu.

Akan tetapi hingga saat ini belum ada laporan sama sekali sehingga belum bisa diproses.

Hanya saja ketika dikonfirmasi ke bersangkutan RH menerangkan bahwa kejadian itu bukan seperti pemberitaan yang beredar.

“Kita sudah konfirmasi dan menurut RH tidak seperti itu kejadiannya,” jelas Yudi dihubungi Minggu 23 Juni 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Untuk diketahui RH merupakan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilantik pada 27 November 2023 lalu pada siang 1 rapat ke-32 tahun 2023.

RH merupakan pengurus partai Hanura dan menjadi anggota DPRD periode 2019-2024.

PAW RH sendiri langsung di pandu oleh Ketua DPRD Muba H Sugondo di ruang rapat Paripurna DPRD Muba. 

Sugondo menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 871/KPTS/1/2023. 

BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Minta Uang Puluhan Juta Alasan Jaga Sumur, Ini Tanggapan Pertamina HR Zona 4

Tentang Peresmian Pemberhentian Junsak Hasanudin sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba dan Peresmian.

Pengangkatan Rahman Halim sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

"Selamat kepada RH, kami harap dapat menjalankan amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua DPRD Muba.

Dia juga berharap agar Anggota DPRD Muba yang baru dilantik tersebut dapat beradaptasi dengan anggota dewan yang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: