Honda

Ini Syarat-Syarat Agar Bisa Menerima Kompensasi dari PLN Akibat Blackout Listrik

Ini Syarat-Syarat Agar Bisa Menerima Kompensasi dari PLN Akibat Blackout Listrik

PLN UID S2JB Menyiapkan Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik.-Foto Freepik-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Saat ini pihak PLN WS2JB tengah mempersiapkan persyaratannya untuk dipenuhi oleh masyarakat terdampak Blackout listrik pada 4 Juni 2024 lalu.

Nantinya masyarakat yang diberikan kompensasi itu berada di wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu.

Hanya saja saat ini untuk kesiapan yang sudah bisa dijalankan untuk memberikan kompensasi itu wilayah PT PLN Sumsel dan Jambi.

Sedangkan untuk Bengkulu masih dalam pengajuan ke PLN Pusat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! PLN Akan Siapkan Kompensasi Kepada konsumen yang Berdampak Blackout Sebesar Rp 2,1 Juta

Pelanggan diwilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu itu sebanyak 4,3 juta Pelanggan.

Namun pihak PLN pun akan memberikan kompensasi itu hanya sekiar 50 persen dari jumlah pelanggan saja.

General Manager PT PLN UID S2JB Andhi Herlambang, Rabu 26 Juni 2024 mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun syarat bagi warga terdampak agar bisa menerima kompensasi.

“Ada 4,3 juta pelanggan yang dapat itu nanti 2,1 juta pelanggan saja. Insyallah itu hanya berada diwilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu,”kata Adhi Herlambang.

BACA JUGA:Sempat Tutup Pasca Blackout Listrik, Hari Ini Pelayanan Bank Mandiri Cabang Sekayu Kembali Normal

Berdasarkan data yang ada di pohaknya, untuk pelanggan di Sumatera Selatan saja itu ada 2,5 juta pelanggan dan jambi itu 1,1 jutaan.

Lalu di provinsi Bengkulu hanya 650 ribu pelanggan.

Sementara itu untuk besaran penerima kompensasi itu nantinya akan mendapatkan pengurangan nilai dari tagihan yang akan dibayarkan pelanggan.

Adhi menjelaskan jumlah persentase besaran yang bakal diterima oleh warga terdampak Blackout listrik 4 Juni lalu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2019.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Pastikan Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik, Tapi Ini Solusinya.

“Itu tergantung berapa lama listrik padam di daerah tersebut.

Potongannya pun akan variasi nanti sesuai dengan lama pemadaman listrik yang dialami pelanggan terdampak,” jelasnya. 

Tapi, pemberian kompensasi itu harus  menunggu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak konsultan eksternal.

Saat mereka menemukan hasil dari penyebab blackout, nantinya kompensasi dapat kami  berikan.

BACA JUGA:Pasca Blackout Listrik, PLN Klaim 80 Persen Distribusi Listrik ke Pelanggan di Daerah Ini Kembali Normal

"Kami tentunya pihak PLN akan terus menunggu hasil investigasi salah satu lembaga, dan nantinya untuk bisa mengeluarkan kompensasi kepada pelanggan terdampak.

Adapun bentuk Besaran komoensasi bervariasi, bisa 100 persen, bisa 200 persen. Nilainya tergantung dari lama pemadaman," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bukan hanya kompensasi tagihan, pihak nya juga memastikan akan ganti rugi peralatan elektronik milik pelanggan yang rusak akibat blackout. 

Namun proses penggantian peralatan elektronik pelanggan dapat dilakukan langsung ke PLN atau melalui YLKI.

BACA JUGA:PLN Alami Blackout Listrik, Netizen Palembang Beradu Komentar Sisa Baterai HP: 2 Persen Min!

Saat ditanya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan, Taufik Husni, menerangkan, pihaknya selalu terbuka untuk setiap laporan masyarakat terdampak blackout.

Ia membeberkan, laporan yang akan masuk segera diproses sepanjang dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Nantinya Kita siapkan formulir yang harus diisi pelanggan yang merasa alat elektroniknya rusak karena blackout, " tuturnya

Diinformasi Dalam Sejauh ini sudah ada 49 laporan yang masuk.

BACA JUGA:Blackout Listrik di Wilayah Palembang dan Sumbagsel, PLN Sampaikan Penyebabnya

Namun menurut nya tidak semua dapat mereka proses karena sebagian besar konsumen tidak memiliki persyaratan yang lengkap seperti kronologi kerusakan dan bukti-bukti pendukung lainnya.

Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian dan investigasi yang dilakukan PLN.

"Setelah kajian dan investigasi mereka rampung, mudah-mudahan pelanggan bisa mendapatkan haknya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: