Ini Syarat-Syarat Agar Bisa Menerima Kompensasi dari PLN Akibat Blackout Listrik

PLN UID S2JB Menyiapkan Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik.-Foto Freepik-
PALEMBANG, PALPRES.COM- Saat ini pihak PLN WS2JB tengah mempersiapkan persyaratannya untuk dipenuhi oleh masyarakat terdampak Blackout listrik pada 4 Juni 2024 lalu.
Nantinya masyarakat yang diberikan kompensasi itu berada di wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu.
Hanya saja saat ini untuk kesiapan yang sudah bisa dijalankan untuk memberikan kompensasi itu wilayah PT PLN Sumsel dan Jambi.
Sedangkan untuk Bengkulu masih dalam pengajuan ke PLN Pusat.
Pelanggan diwilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu itu sebanyak 4,3 juta Pelanggan.
Namun pihak PLN pun akan memberikan kompensasi itu hanya sekiar 50 persen dari jumlah pelanggan saja.
General Manager PT PLN UID S2JB Andhi Herlambang, Rabu 26 Juni 2024 mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun syarat bagi warga terdampak agar bisa menerima kompensasi.
“Ada 4,3 juta pelanggan yang dapat itu nanti 2,1 juta pelanggan saja. Insyallah itu hanya berada diwilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu,”kata Adhi Herlambang.
BACA JUGA:Sempat Tutup Pasca Blackout Listrik, Hari Ini Pelayanan Bank Mandiri Cabang Sekayu Kembali Normal
Berdasarkan data yang ada di pohaknya, untuk pelanggan di Sumatera Selatan saja itu ada 2,5 juta pelanggan dan jambi itu 1,1 jutaan.
Lalu di provinsi Bengkulu hanya 650 ribu pelanggan.
Sementara itu untuk besaran penerima kompensasi itu nantinya akan mendapatkan pengurangan nilai dari tagihan yang akan dibayarkan pelanggan.
Adhi menjelaskan jumlah persentase besaran yang bakal diterima oleh warga terdampak Blackout listrik 4 Juni lalu itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: