Honda

Nama Masuk DTKS Tapi Tidak Pernah Dapat Bansos, Kenapa Yaaa? Ini Penjelasannya!

Nama Masuk DTKS Tapi Tidak Pernah Dapat Bansos, Kenapa Yaaa? Ini Penjelasannya!

Kemensos resmi menetapkan DTKS diajukan mulai dari desa atau kelurahan melalui Musdes dan Muskel--

PALPRES.COM - Kendati namamu sudah masuk ke DTKS (Data Teradu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kemensos, tetapi belum juga mendapatkan bansos, simak beberapa penjelasan singkat terkait hal tersebut.

Diketahuii DTKS adalah sumber data dari beberapa bansos yang disalurkan oleh Kemensos.

Seperti bansos reguler PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang disalurkan melalui pos dan KKS (Kartu Kelaurga Sejahtera) serta beberapa bantuan lainnya yang sifatnya tambahan.

Bansos PKH dan BPNT masih disalurkan pemerintah melalui Kemensos kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS. 

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di 83 Daerah Keluar Via Pos, Dobel BLT MRP Mitigasi Pangan Juga?

BACA JUGA:Bantuan BPNT sembako Rp600.000, Dibagikan Dobel BLT MRP dan Bansos PKH

Namun banyak masyarakat yang mengeluh lantaran nama mereka tercantum di DTKS Kemensos, tapi hingga saat ini tidak atau bahkan belum pernah mendapat bansos, baik bansos PKH maupun BPNT.

Banyak juga ditemui kasus bahwa masyarakat  bingung harus bagaimana ketika melakukan cek data diri di DTKS dan namanya tercantum di data tersebut dengan mengidentifikasi umur yang sesuai dan tidak ada nama yang sama lagi dengan dirinya dalam satu wilayah tersebut namun belum menerima bansos atau saldo rekening bansosnya masih kosong.

Dibeberapa wilayah masyarakat mengeluhkan hal yang sama, mulai dari bantuan sembako kosong sampai sudah 2 bulan, bahkan ada yang sudah satu tahun lebih tidak mendapatkan bansos sembako lagi.

Dilain wilayah juga ditemukan aduan masyarakat yang namanya tercantum dalam data DTKS sebagai penerima bantuan BPNT, namun sampai saat ini belum pernah menerima bansos BPNT tersebut baik berupa kartu ATM Himbara maupun sembakonya. Begitu pula dengsan bantuan PKHnya.

BACA JUGA:Bantuan BPNT sembako Rp600.000, Dibagikan Dobel BLT MRP dan Bansos PKH

BACA JUGA:4 Ciri Warga yang Dapat Dana Bansos PKH, dan BPNT Awal Juli Nanti, Simak Juga Syarat dan Cara Pengajuanya!

Nah berikut beberapa hal yang bisa dijelaskan terkait hal tersebut! Simak baik-baik ya.

Nama tercantum DTKS, terdaftar sebagai penerima bansos BPNT atau PKH namun beberapa bulan saldo sembako masih nol

Penyebab: NIK valid namun tidak ditemukan di Dispendukcapil

Langkah Penyelesaian: Update KK (kartu keluarga) ke Dispendukcapil. Beberapa kasus yang telah terjadi, ditemukan bahwa KK tidak sinkron antara Dukcapil daerah dan di pusat.

NIK ganda

BACA JUGA:2 Bansos Dipastikan Cair Mulai Minggu Ini, Siapkan KK, Dan e-KTP Untuk Pengambilan Melalui Pos, Dobel BLT MRP?

BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Cair Rp200rb Per 1 Juli 2024, Cek Pada Aplikasi Cekbansos Maupun Update Di SIKNG

Langkah Penyelesaian: Lakukan perbaikan data melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan/distrik masing – masing wilayah.

NIK Penerima bantuan dinyatakan meninggal oleh Dukcapil

Langkah Penyelesaian: Jika sesuai dengan kondisi lapangan, dapat diusulkan untuk dihapus dari data SIKS-NG, namun jika berbeda maka lakukan usulan perbaikan data di Dukcapil setempat.

NIK Ditemukan namun beda nama di Dukcapil (NIK dipakai orang yang berbeda)

BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Cair Rp200rb Per 1 Juli 2024, Cek Pada Aplikasi Cekbansos Maupun Update Di SIKNG

BACA JUGA:PERHATIAN! Bansos PKH, dan BPNT tahap 3 Belum Cair Via Pos, Tetapi Ada Dana Rp400rb Masuk ATM?

Langkah Penyelesaian: Lakukan perbaikan data diri di Dukcapil dengan membawa data pendukung.

Nama tercantum DTKS, terdaftar sebagai penerima bansos BPNT atau PKH namun belum pernah terima bantuan sama sekali.

Penyebab: Kartu ATM bantuan  salah sasaran

Kartu ATM bantuan BPNT hanya mencantumkan nama dan alama pemiliknya tanpa disertai nomer identitas penerimanya. 

Beberapa kasus yang terjadi adalah yang berhak menerima kartu ATM bansos tersebut tidak menerima dikarenakan kartu diberikan kepada orang yang namanya sama dan memiliki alamat yang sama.

BACA JUGA:PERHATIAN! Bansos PKH, dan BPNT tahap 3 Belum Cair Via Pos, Tetapi Ada Dana Rp400rb Masuk ATM?

BACA JUGA:18,6 juta siswa semua jenjang akan menerima bantuan PIP dengan jumlah anggaran Rp 13, 4 triliun tahun 2024

Gagal Burekol

Nama Ibu kandung invalid, tircantum dalam KK hanya “NA”, “-“ bahkan kosong

ID ada namun nama orangnya berbeda, beda dengan data Bank

Tanggal lahir atau tempat lahir invalid, contoh tertulis lahir tahun 1800

Nama kota ditulis nama kecamatan atau provinsi

Gagal Divalidasi Oleh Otoritas Keuangan (Omspan)

Sudah memiliki rekening di Bank, namun sudah tidak aktif

BACA JUGA:INFO TERKINI! Segera Cair, Begini Cara Dapat BLT Mitigasi Risiko Pangan, Perbulan Sampai 200 Ribu

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, BLT MRP Migiasi Pangan Termasuk?

Sudah ada rekening di bank, dengan nomer identitas sama namun nama beda, misal Mei Dayana tertulis Emi dayana

Nama tertulis tidak valid contoh Irfan Eko, tertulis Irf4n Eko 

Dari beberapa kasus diatas, penerima bansos yang namanya tertera dalam DTKS hendaknya melakukan perbaikan data atau memperbaharui data yang valid di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil) setempat secara mandiri agar tidak mempengaruhi proses pemberian bantuan sosial oleh pemerintah.

Jika penerima bantuan enggan memperbaiki data dasar tersebut karena berbagai macam alasan ada baiknya untuk melaporkan atau menyampaikan hal tersebut kepada pihak desa / kelurahan / distrik agar oleh pemerintah setempat diusulkan untuk dihapus dari daftar usulan calon penerima bansos.

BACA JUGA:Cek Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, BLT MRP Migiasi Pangan Termasuk?

BACA JUGA:ATURAN BARU! Begini Cara Ajukan Nama Di DTKS Kemensos Beserta Berapa Lama Prosesnya

Mensos mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Mensos Risma di Jakarta (01/09).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Modal e-KTP, Kamu Bisa Dapat Dana Bantuan Rp200.000 Cair Juli Ini, Benarkah BLT MRP Mitigasi Pangan Cair?

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di 83 Daerah Keluar Via Pos, Dobel BLT MRP Mitigasi Pangan Juga?

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.

Untuk itu, ia mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. “Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, maka dari itu memang harus dikawal terus,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: