Honda

Petugas Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak di Palembang, Kerugian Negara Ditaksir Rp648 Juta

Petugas Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak di Palembang, Kerugian Negara Ditaksir Rp648 Juta

Petugas Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak di Palembang, Kerugian Negara Ditaksir Ditaksir Rp648 Juta-DJP Sumsel Babel-

PALPRES.COM- Pelaku penggelapan pajak berinisial ARS berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Palembang pada Kamis, 20 Juni 2024.

Wajib pajak tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Serta bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP.

Sebelum pelaku penggelapan pajak ditangkap, sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

BACA JUGA:Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!

BACA JUGA:INFO HOT! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Wilayah DKI Jakarta, Juni- Agustus 2024

Namun sayangnya, saat tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak ARS justru tidak kooperatif.

Padahal tim penyidik melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dari wajib pajak tersebut.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun ARS tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.

Bahkan tanpa ada keterangan jelas dan alasan yang patut dan wajar.

BACA JUGA:Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Ini Langkah Kejari OKI

BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Perpajakan Ditahan di Rutan Pakjo Palembang, Ini Modus Para Pelaku

Akhirnya penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari tahu keberadaan tersangka ARS. 

Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap ARS.

Hal ini dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. 

Wajib Pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

BACA JUGA:Kebakaran Sumur Muba Cemarkan Sungai Dawas, Kini Terindikasi Dapat Sampai Ke Perairan Internasional

BACA JUGA:Lahirkan Animator Handal, 10 SMK di Jawa Tengah Ini Punya Jurusan Animasi Terbaik

Yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar.

Dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT PPSB dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020.

Dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp648.000.000. 

Proses penyidikan perkara tindak pidana  perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP  Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 29 Juni 2024

BACA JUGA:WOW! Petro Muba Beri Kontribusi Rp5 Miliar ke Pemerintah Daerah

Keberhasilan tim penyidik DJP dalam kegiatan penegakan hukum ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat.

Khususnya antara DJP dengan para aparat penegak hukum dalam menangani perkara  pidana di bidang perpajakan. 

Upaya paksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang telah dilakukan selama ini dengan bantuan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak.

Agar senantiasa menjalankan kewajiban dan memberikan efek jera serta untuk mengamankan penerimaan negara.

BACA JUGA:Perpisahan Sekda Pemprov Supriono Berlangsung Haru, Jadi Contoh ASN Muda Sumsel

BACA JUGA:Dalam Ancaman Perang Besar-besaran, Ini 4 Skenario Konfrontasi Hizbullah – Israel

Demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN).

407.971 Wajib Pajak Sudah lapor SPT Tahunan PPh

Pelaporan SPT Tahunan PPh  tercatat mencapai 407.971, jumlah ini naik 7 persen jika dibandingkan periode yang sama di 2023.

Dari data yang dirilis, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 jumlahnya 381.245.

BACA JUGA:Nama Masuk DTKS Tapi Tidak Pernah Dapat Bansos, Kenapa Yaaa? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:6 Tugas Berat Menanti Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia Usai Perpanjang Kontrak hingga 2027

SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang dilaporkan Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung per 31 Maret 2024 sejumlah 407.971.

Dengan rincian 399.572 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 8.398 Wajib Pajak Badan.

Meningkatnya jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh di wilayah Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat.

Khususnya para Wajib pajak dalam merealisasikan kewajibannya.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di 83 Daerah Keluar Via Pos, Dobel BLT MRP Mitigasi Pangan Juga?

BACA JUGA:FINAL! Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak Hingga 2027, Timnas Indonesia Tatap Putaran Ketiga

Bukan hanya itu saja, ada faktor lain yang juga mempengaruhi, salah satunya dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat.

Mereka ikut berperan karena giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. 

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung, Tarmizi memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak.

Terutama yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas serta tepat waktu.

BACA JUGA:Kilang Minyak di Kalimantan Timur Alami Kebocoran dan Kebakaran Hebat hingga Menimbulkan Korban, Tapi Ini....

BACA JUGA:Resiko Serius yang Akan Dialami Apabila Galbay di Pinjaman Online Legal

“Tentunya dengan meningkatnya kepatuhan Wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan ini membuat kami optimis untuk target penerimaan pajak tahun 2024 bisa tercapai,” ungkapnya.

Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung periode triwulan I tahun 2024 ini cukup baik yaitu Rp3,973 miliar atau 16,71% dari target sebesar Rp23,780 miliar. 

Sedangkan untuk jenis pajak yang paling besar mendominasi penerimaan adalah PPh sebesar Rp2.406 miliar.

Jumlah ini meningkat sebesar 9,3 persen jika dibandingkan 2023 lalu.

Dan PPN sebesar Rp1,501 miliar (kontraksi 17% dibanding  tahun 2023). 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: