Citraland
Honda

Menpan-RB Ungkap Pemindahan ASN ke IKN Terapkan 3 Skema

Menpan-RB Ungkap Pemindahan ASN ke IKN Terapkan 3 Skema

Menpan-RB Ungkap Pemindahan ASN ke IKN Terapkan 3 Skema-Menpan.go.id-

Hal ini juga sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

“Penapisan kelembagaan ini penting, seperti disampaikan Bapak Presiden, karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan,” katanya. 

BACA JUGA:Update Pembangunan IKN Juni 2024, Penampakan Rumah Dinas Menteri dan Hotel Qubika Mulai Terlihat

BACA JUGA:Sebentar Lagi 17 Agustus! Begini Tema dan Logo HUT ke-79 RI yang Baru Diresmikan, Simbol Pindah ke IKN?

Anas juga mengatakan sudah menyampaikan sejumlah prioritas untuk opsi 179 unit eselon I pada 38 K/L, 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lainnya.

“Untuk ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk skema kedua, formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. 

Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu tidak lama lagi. 

BACA JUGA:76 Paskibraka Bertugas pada Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, 10 Agustus 2024 Terbang dari Jakarta

BACA JUGA:11 Ribu ASN dari 38 Kementerian Segera Pindah ke IKN Mulai September 2024

Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.

“Jadi rekrutmen baru itu akan menjadi pegawai instansi pusat yang ditempatkan pada unit kerja yang berlokasi di IKN,” jelasnya. 

Contohnya, untuk Kementerian Kesehatan ditahun ini akan merekrut sejumlah CPNS, dan Menteri Kesehatan sudah mengalokasikan untuk di IKN. 

“Jadi selain penempatan di unit kerja Kemenkes di berbagai daerah, di IKN secara khusus juga sudah dihitung alokasinya,” katanya.

BACA JUGA:Bandara IKN Masuk Tahap Pengaspalan, 1 Agustus 2024 Bisa Didarati Pesawat Narrow Body

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: