RDPS
Honda

Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin

Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin

Oknum CH, Kades Mahanggin, saat digiring Tim Penyidik Kejari OKUS untuk dilakukan penahanan di di Rutan Kelas IIB Muaradua-SMSI-

Perbuatan yang dilalukan tersangka, menurut Kasi Intel, menyebabkan kerugian pada negara lebih kurang Rp400 juta.

“Jumlah tersebut masih belum pasti.

BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan

Pasalnya, tim penyidik Kejari masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait, penghitungan kerugian negara.

"Terkait kerugian negara, berkisar Rp400 juta. 

Tapi kita belum bisa pastikan berapa nominalnya, karena menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan," tegasnya 

Kasi Intel menambahkan, tersangka dikenai Pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Bak di Film Action, Polisi Sempat Kejar-kejaran dengan Aktor Utama Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka oleh penyidik Kejari OKUS, telah ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua untuk 20 hari ke depan," tukas Kasi Intel.

Tindak Pidana Korupsi

Dikutip dari laman Wikipedia, korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi