RDPS
Honda

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa

Kajari OKI Hendri Hanafi memberikan sambutan saat mou program jaga desa di OKI-PALPRES.COM-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa bersama para Kepala Desa se Kabupaten OKI.

Hal ini seiring dengan perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun dan dikukuhkan oleh Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya M.Si.

Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa ini bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa agar dapat menggunakan dan mengelola dana desa dengan dengan baik dan tanpa pelanggaran.

"Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri OKI dengan 307 kepala desa se Kabupaten OKI, Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Besok Tanggal 6 Juli 2024 Bakal Ada Pemadaman Listrik di Palembang, Ini Daerah yang Terdampak

BACA JUGA:Dikukuhkan Pj Bupati Asmar, Jabatan Kades di OKI Jadi 8 Tahun

Penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun ini sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Kajari Hendri melanjutkan bahwa program yang digagas Kejaksaan republik Indonesia di bidang intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa bukan untuk melindungi kepala desa untuk melakukan pelanggaran.

Melalui program jaga Desa aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.

"Oleh karena itu, hadirnya program jaga Desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desanya," ungkapnya.

BACA JUGA:BLT PIP Rp1.000.000 Dibagikan Mulai Juli, Pemilik Kartu KIS yang Terdaftar Di DTKS Kemensos Bisa Dapat!

Sementara itu, Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKI yang telah melakukan  perpanjangan nota kesepahaman dengan seluruh Kepala Desa di OKI yang diperpanjang masa jabatannya.

"Kami selaku Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi Kejari OKI dibawah pimpinan Bapak Hendri Hanafi SH MH yang telah melaksanakan program Jaga Desa ini.

Tentunya kegiatan ini sangat didukung oleh Pemkab OKI dan berharap seluruh Kepala Desa dapat memanfaatkan kerjasama ini dengan baik," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: