Honda

Rekrutmen CPNS 2024: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Terbaru Bagi Lulusan S1

Rekrutmen CPNS 2024: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Terbaru Bagi Lulusan S1

Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan lulusan S1 pada rekrutmen CPNS 2024-Sekretariat Kabinet-

PALPRES.COM - Rekrutmen CPNS 2024 rencananya akan dibuka pada bulan Juli atau Agustus.

Bagi Calon pelamar lulusan S1, segini besaran gaji dan tunjangan terbaru yang nantinya akan diterima setiap bulannya.

Gaji CPNS Lulusan S1

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Tenyata Khasiat Batu Akik Badar Besi, Bikin Pemiliknya Kebal Peluru dan Senjata Tajam, Gak Percaya Cek Disini!

Penting untuk diketahui, bahwa selama belum ditetapkan sebagai PNS, gaji yang diterima CPNS hanya mencapai 80 persen dari total gaji PNS menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Dimana setiap CPNS wajib menjalani masa prajabatan selama satu tahun sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masa prajabatan ini tentunya meliputi proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali.

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2019, gaji PNS dibagikan berdasarkan IV golongan, dimana setiap golongan dibagi menjadi beberapa sub golongan yang disebut Golongan Ia hingga Id.

BACA JUGA:CAIR JULI! Ini 7 Syarat Penerima Bansos BLT MRP Rp600.000, Kamu Termasuk Ga?

Selain itu, gaji juga dipengaruhi oleh masa kerja golongan (MKG).

Gaji PNS Lulusan S1

- Golongan IIIa:

Untuk masa kerja 0 tahun Rp2.579.400

BACA JUGA:PT Bukit Asam Dukung Pemberdayaan Petani di Pagar Dewa

Untuk masa kerja 32 tahun Rp4.236.400

- Golongan IIIb:

Untuk masa kerja 0 tahun Rp2.688.500

Untuk masa kerja 32 tahun Rp4.415.600

BACA JUGA:Segera Cek Kuota PPPK di Palembang! Ratu Dewa Beberkan Penerimaan untuk Tenaga Pendidik atau Guru

- Golongan IIIc:

Untuk masa kerja 0 tahun Rp2.802.300

Untuk masa kerja 32 tahun Rp4.602.400

- Golongan IIId:

BACA JUGA:Intip Sejarah Motor Matic Yamaha di Indonesia, Skutik Ini Pertama Kali Mengaspal

Untuk masa kerja 0 tahun Rp2.920.800

Untuk masa kerja 32 tahun Rp4.797.000

Tunjangan PNS

Bukan hanya gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang membantu meningkatkan penghasilan mereka.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Bakal Umumkan Road Map Timnas Indonesia, Sejumlah Pemain Bakal Dipanggil Gabung Latihan

Berikut ini beberapa tunjangan yang bakal diterima oleh PNS:

- Tunjangan Suami/Istri

PNS yang telah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Apabila suami dan istrinya keduanya PNS, hanya salah satu yang menerima tunjangan, yakni yang mempunyai gaji pokok tertinggi.

BACA JUGA:Penting Diketahui! Inilah 10 Ciri Perkutut Putih Lokal Alam Asli dengan Kekuatan Tuahnya

- Tunjangan Anak

Tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 3 anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan hingga anak berusia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

- Tunjangan Jabatan

BACA JUGA:Ryan Reynolds dan Hugh Jackman Dapat Hadiah Blangkon, Warna dan Desain Khusus Deadpool dan Wolverine

PNS yang menduduki jabatan struktural berhak menerima tunjangan jabatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.

Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan eselon jabatan, mulai Eselon IA hingga Eselon IVB.

- Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (Tukin) didasarkan pada kelas jabatan dari intansi tempat PNS tersebut bekerja.

BACA JUGA:27 Ribu Peserta Siap Pecahkan Rekor MURI Gerakan Minum Kopi Serentak se Sumsel, Santai di Pinggir Sungai Musi

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 mengatur besaran tukin berdasarkan peringkat jabatan, dengan tukin tertinggi diberikan kepada pejabat struktural dengan jabatan tertinggi.

- Tunjangan Makan

PNS juga menerima tunjangan makan per hari, PNS Golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp37.000/hari.

- Tunjangan Umum

BACA JUGA:PANDUAN WAJIB! Ini 6 Tips Lolos Seleksi CPNS 2024, Nomor 1 Jangan Abaikan

Besaran tunjangan umum ini bervariasi sesuai dengan golongan.

PNS Golongan IV menerima tunjangan umum sebesar Rp190.000.

Namun perlu diingat, bahwa besaran gaji dan tunjangan diatas belum termasuk kenaikan sebesar 8 persen yang telah diusulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: