Honda

Mendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada, Batas Akhir 17 Juli 2024

Mendagri Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada, Batas Akhir 17 Juli 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan, Mendagri memberikan tenggat waktu penyerahan pengunduran diri tersebut pali-@titokarnavian-Instagram

PALPRES.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

Bahkan, Mendagri memberikan tenggat waktu penyerahan pengunduran diri tersebut paling akhir pada 17 Juli 2024 mendatang.

Tito Karnavian meminta kepada para PJ Kepala Daerah untuk memberikan surat pengunduran diri mereka yang diserahkan paling lambat tanggal 17 Juli 2024. 

Surat pengunduran diri tersebut harus diterima Kementerian dalam negeri dan diserahkan oleh Pj kepala daerah yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Sindikat Judi Online Retas Sejumlah Situs Pemerintah, 7 Pelaku Berhasil Diamankan

BACA JUGA:MANTAP! Kanwil Kemenkumham Sumsel Gencarkan Sosialisasi Cegah dan Peringatan Bahaya JUDOL

"Khusus untuk Pj (Penjabat) Kepala Daerah saya minta diberi tahu dan deadline-nya adalah 17 Juli ini.

Jadi sebelum 40 hari masa pendaftaran yakni 27 Agustus," tegas Tito.

Hal ini disampaikan Tito dalam sambutannya pada acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024.

Acara rakernas tersebut berlangsung di JCC Senayan, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu Lulusan SMA SMK Sederajat Ini Posisinya

BACA JUGA:Hasil Semifinal Copa America 2024: Kolombia vs Uruguay, 10 Pemain Bawa La Tricolor Melaju ke Final

Lebih lanjut Ia menjelaskan, sampai saat ini ada sebanyak 10 surat pengunduran diri yang dilayangkan para Pj kepala daerah yang rencananya akan menjadi peserta Pilkada 2024

Diterangkannya, hal tersebut berdasarkan ketentuan yang ada.

Dimana Pj Kepala Daerah harus terlebih dahulu mengundurkan diri tepatnya 40 hari sebelum pendaftaran.

Dan ketentuan ini tertuang pada surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah, Begini Kondisinya

BACA JUGA:WADUH! Peminat Beras Bulog Lubuklinggau Menurun Drastis, Ternyata Ada Import Luar Negeri

"Sampai saat ini saya sudah menerima lebih kurang 10 surat yang nyatakan mengundurkan diri untuk ikut running. Nggak apa-apa," katanya.

Selanjutnya, Tito Karnavian menerangkan, aturan 40 hari itu dikarenakan Kemendagri harus memproses pengunduran diri tersebut dan mencari Pj kepala daerah pengganti.

Sehingga, Tito mengimbau kepada para Pj kepala daerah agar tetap bekerja di daerah masing-masing sebelum pengunduran diri disetujui Kemendagri.

"Karena kami (kemendagri) membutuhkan waktu untuk menyiapkan pengganti mereka.

BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Weton Rabu Kliwon, Ini Keistimewaannya

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 11 Juli 2024 Tidak Berubah

Harus juga menyurati DPRD, menyurati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan dan menyurati kementerian lembaga,” terangnya. 

Selain itu, pihaknya juga akan sidang Pra-TPA dengan KPK, dan juga PPATK untuk mengetahui apakah ada masalah hukum atau tidak terhadap yang bersangkutan.

Sehingga batas akhir tanggal 17 Juli merupakan waktu yang diberikan bagi para Pj ini yang jumlahnya mencapai 276 orang.

"Bagi Pj yang mengundurkan diri sebelum keluar SK ya harus tetap bekerja.

BACA JUGA:Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Palembang Hari Ini Tembus Rp1.386.000 per Gram

BACA JUGA:AUTO CUAN! Ini 5 Usaha Ternak Cepat Panen, Cocok Dilakukan di Desa

Bukannya pas ngundurin diri selesai, nggak gitu. Mundur itu sebuah permohonan, setelah itu keluar SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya, jadi tetap bekerja," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: