Honda

NIK dan NPWP Mu Belum Padan? Jangan Khawatir, Pemadanan Tetap Bisa Dilakukan, Asalkan…

NIK dan NPWP Mu Belum Padan? Jangan Khawatir, Pemadanan Tetap Bisa Dilakukan, Asalkan…

Pemadanan NIK dan NPWP saat ini masih bisa dilakukan Wajib Pajak-Kolase/palpres-

JAKARTA, PALPRES.COM – Pemadanan NIK dan NPWP saat ini masih bisa dilakukan Wajib Pajak.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan pemadanan NIK dan NPWP, hingga akhir Desember 2024.

Pemadaman bisa dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Walau pihak DJP sudah menetapkan deadline terakhir pemadanan NIK dan NPWP, pada 30 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:PSSI Segera Proses Naturalisasi Mauresmo Hinoke, Tim Geypens dan Dion Markx, Timnas Tambah Amunisi

BACA JUGA:Mantan Kepala OJK Sumbagsel Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Kini Diperiksa Bareskrim

Diketahui, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dilakukan oleh Wajib Pajak.

Karena sejak 1 Juli 2024, wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah akan beralih memakai NPWP 16 digit.

NPWP 15 digit sebelumnya tak berlaku lagi, pasca 1 Juli 2024.

Dengan berrlakunya NPWP 16 dikit, maka Wajib Pajak akan terkena sanksi berupa tak bisa mendapatkan beragam layanan yang berkaitan dengan pajak.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia, Yuk Lamar di Sini!

BACA JUGA:Wacana Pemerintah Menaikkan Bea Masuk 200 Persen, Begini Reaksi Kadin Indonesia

Apa saja layanan berhubungan dengan pajak, yang tak bisa diakses bila Wajib Pajak belum dilakukan pemadanan NIK dan NPWP?

Berikut layanan berhubungan dengan pajak dimaksud.

1. Layanan pencairan dana pemerintah.

2. Layanan ekspor impor.

BACA JUGA:PT Wilmar Nabati Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Lulusan D3 danS1, Tersedia 19 Posisi Menarik!

BACA JUGA:4 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok Untuk Menghiasi Teras Rumah Anda

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan.

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh DJP.

6. Semua layanan yang mewajibkan penggunaan NPWP.

BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia Tatap Laga Perdana Melawan Hongkong, Coach Mochi Siap Raih Kemenangan

BACA JUGA:Batu Akik Ini Miliki Manfaat Tuah Luar Biasa, Kira-kira Jenis Batu Akik Apa ya?

Pemadanan NPWK dan NIK dapat dilakukan sendiri, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Wajib Pajak dapat memadankan NIK dan NPWP nya, melalui akun DJP online masing-masing.

Sehingga untuk bisa memadankan NIK dan NPWP, maka Wajib Pajak wajib memiliki akun DJP online.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan pemadanan NIK dan NPWP, hingga akhir Desember 2024.

BACA JUGA:Batu Akik Ini Miliki Unsur Silikon Dioksida dan Struktur Kristal Trigonal, yuk Simak Ulasannya

BACA JUGA:Sungai Ogan OKU Telan Korban Jiwa, Dimas Tenggelam saat Berenang

Agar layananan pajaknya tak terganggu, maka Wajib Pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP nya dapat mendaftarkan akun di DJP online dan melakukan pemadanan NPWP dan NIK.

Dijelaskan sebelumnya dalam laman website pajak.go.id, cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP via online terbilang mudah.

Wajib Pajak harus login pada situs web pajak melalui pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

Setelah login, Wajib Pajak dapat mengubah data profil Anda.

BACA JUGA:PJ Sekda Lubuk Linggau H Tamri Hadiri Pelantikan Pengurus IKMS Periode 2024-2025

BACA JUGA:Anniversary ke-28, Frank & co. Kenalkan Maudy Ayunda Sebagai Brand Ambassador, Ini Koleksi Pertamanya

Lalu, masuk pada menu Profil

Kemudian lakukan pemadanan data secara mandiri.

Sehingga, Wajib Pajak tak harus datang ke kantor pelayanan pajak. 

Data yang bisa Wajib Pajak perbarui?

BACA JUGA:Ratu Dewa Raih Penghargaan Leading Public Service Innovation dalam CNN Indonesia Awards 2024

BACA JUGA:Pemkot Palembang Lakukan Pembinaan Ketua RT dan RW Jelang Pilkada 2024, Ratu Dewa Titip Harapan

Data yang bisa Wajib Pajak perbarui mulai dari Data Utama (NIK).

Kemudikan Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email).

Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga. 

Jangan lupa menyimpan data baru, setiap Wajip Pajak selesai melakukan pembaruan data.

BACA JUGA:Ini Kronologis Kejadian Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah

BACA JUGA:Gempa Laut 7.0 M Guncang Perbatasan Indonesia – Filipina, Tak Berpotensi Tsunami, Terasa Sampai Maluku Utara

Caranya, klik tombol Ubah Data (dari layar Data Lainnya):

Bila pada bagian Data Utama tertulis status validitas perlu untuk dilakukan pemutakhirkan, maka Wajib Pajak dapat langsung melakukan validasi.

Isi NIK Anda di kolom NIK/NPWP16.   

Bila data valid dan sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka akan tertulis “Data ditemukan”.

BACA JUGA:HARUS TAHU! Ini 5 Cara Mendapatkan Suami Kaya, Nomor 2 Terlihat Gampang Tapi Cukup Sulit dilakukan

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Len Telekomunikasi Indonesia Lulusan S1, Begini Cara Lamarnya!

Lalu akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid, di samping tombol Cek. 

Klik tombol Ubah Profil, dan ikuti instruksi selanjutnya di layar.

Bila semua tahap sudah dilakukan, artinya Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: