Besok 15 Juli 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Dibuka
Pemprov dan Polda Jatim Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.-Istimewa/Net-
BACA JUGA:6 Provinsi Jalankan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil, Sumatera Selatan Termasuk?
Oleh karena itu diharapkan program ini pun bisa memberikan dampak positif bagi wajib pajak yang patuh untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengatakan, program ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur dengan nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
“Kita lakukan pemutihan ini itu sekitar 1,5 bulan dari 15 Juli sampai 31 Agustus 2024,” kata Bima.
Untuk rinciannya sendiri, Bima menerangkan akan dimanfaatkan oleh 89.500 pemilik kendaraan yang menunggak pajak dengan nilai pembebasan itu sebesar Rp49.469.394.000 untuk pemberian pembebasan Biaya Balik Nama II dan seterusnya.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak 2 Daerah Ini Masih Berlangsung, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya
Sedangkan untuk sanksi adminitrasi PKB dan BBNKB itu akan dimanfaatkan wajib pajak itu 258.100 objek.
Nah untuk pemberian pemebasan pajak progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan itu senilai Rp4.802.627.000.
“Selanjutnya itu untui kendaraan luar Jawa Timur yang bakal didaftarkan masuk ke Jawa Timur itu diprediksi dimanfaatkan sekitar 6.200 objek dengan nilai pendapatan itu Rp8.481.657.000.
Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Telah Dibuka, Ini Daftar Daerahnya
Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000.
Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000.
Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," terangnya.
Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: