Honda

Pemutihan Pajak 2 Daerah Ini Masih Berlangsung, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Pemutihan Pajak 2 Daerah Ini Masih Berlangsung, Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung di Aceh dan Jambi-wikipedia-

PALPRES.COM - Sejumlah wilayah Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak.

Bulan Februari 2024 ini, pemerintah daerah di sejumlah wilayah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adanya program ini, para wajib pajak tentunya bisa mendapatkan keringanan denda pajak yang akan dibayarkan.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II).

BACA JUGA:Warga Sulteng Berbahagia, Jembatan Megah Senilai Rp804 Miliar Bisa Dilintasi, Cek Lokasinya!

BACA JUGA:Bukan Cuma di Pesawat! Inilah 5 Fungsi Mode Pesawat di HP, Rugi kalau ga tau

Selain itu, ada juga pembebasan pokok PKB tunggakan pajak yang telat dibayarkan hingga tahun kelima.

Untuk wilayah yang masih memberlakukan pemutihan pajak ini adalah Aceh dan Jambi.

Untuk mengurus pemutihan pajak ini, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan. 

1. Aceh

BACA JUGA:Rangkanya Anti Keropos, Inilah Motor Listrik Murah Terbaru NIU Gova 03 Lite, Fiturnya Canggih?

BACA JUGA:Jangan Asal! Ini Cara Mudah Ganti Oli Sendiri Tanpa Harus Kebengkel!

- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Aceh yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: