Honda

ASN Ngaku Simpan Senpi Ilegal dan Ratusan Amunisi Tajam di Rumahnya Buat Koleksi, Ini Kata Polda Sumsel…

ASN Ngaku Simpan Senpi Ilegal dan Ratusan Amunisi Tajam di Rumahnya Buat Koleksi, Ini Kata Polda Sumsel…

ASN berinisial MG ngaku simpan senpi ilegal dan amunisi tajam disimpan buat koleksi pribadi--Humas Polda Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM – Seorang pria yang bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hobi yang agak lain dibandingkan ASN lain pada umumnya. 

Banyak orang hobi mengoleksi burung, motor tua, atau juga benda-benda kuno, tapi ASN yang satu ini justru hobinya mengoleksi Senjata Api (senpi) Ilegal.

Tentu saja, hobi yang agak lain ini mengundang aparat kepolisian untuk meringkusnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pria yang memiliki senpi ilegal ini berinisial MG (44).

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Polri Punya tugas dan Tanggung Jawab Besar, Tekankan Penguatan Pengawasan Digital

BACA JUGA:Guna Memastikan Stok Bahan Pokok Aman Terkendali, Kapolda Sumsel Tinjau Pabrik Beras

Ia tercatat sebagai warga Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

MG kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena memiliki, menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api (Senpi) ilegal, beserta ratusan amunisi berbagai kaliber dan magazinnya.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan senjata api ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat.

BACA JUGA:Kabid Propam Polda Sumsel Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin Personel dan Jajaran

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sambangi SPN Betung, Beri Arahan ke Personel: Pemimpin Adalah Teladan Bagi Anggotanya

Dari laporan yang diterima adanya orang pribadi yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin (ilegal).

"Berdasar adanya informasi masyarakat, maka Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan dilokasi rumah kediaman tersangka," ujarnya, Senin sore 15 Juli 2024.

Tim dipimpin Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo langsung mendatangi rumah kediaman tersangka MG yang berada di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ternyata tim berhasil menemukan 2 senjata api laras panjang dan 2 laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam.

BACA JUGA:10 Atlet Judo Polda Sumsel Terbang ke Jakarta, Siap Berikan yang Terbaik di Kejurnas Kapolri Cup 2024

BACA JUGA:Siapkan Kelengkapan Kendaraan Anda, Polrestabes Palembang Gelar Operasi Patuh Musi 2024 Selama 14 Hari

Selain itu juga ditemukan pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat berikut 5 buah magazen.

"Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," ungkapnya.

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, Tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Selanjutnya Tim kemudian mengamankan MG guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:4 Pejabat Utama Mengalami Rotasi, Sejumlah Pejabat di Polda Sumsel Berpindah Tugas

BACA JUGA:Polda Sumsel Tingkatkan Pengetahuan Agama dan Keimanan Personel, Peringati 1 Muharam 1446 H

Tersangka MG dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat No 21 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka MG mengaku jika sejumlah senjata api tersebut memang miliknya.

Masih menurut pengakuan MG, Ia juga menyebut senpi ilegal yang dimilikinya tanpa ada surat izin. 

Dari pengakuannya, ia mendapatkan senpi tersebut dengan cara membeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA:167 Bintara Polri Dilantik Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, Lulusan Pendidikan Pembentukan di SPN Betung

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) untuk Semua Jurusan, Link Lamaran Online di Sini!

"Pelaku ini merupakan seorang ASN yang bertugas salah satu kementerian. Adapun senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi namun dilakukan secara ilegal," tutupnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kombes Sunarto memberikan imbauan kepada masyarakat mengingat senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

"Oleh karena itu, melalui rekan media kami dari kepolisian menghmimbau agar masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian," pintanya.

"Begitupun kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui informasi adanya dugaan kepemilikan senjata api oleh oknum masyarakat," lanjutnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: