Honda

2 Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara

2 Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara

Kedua terdakwa 2 Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi saat mendengarkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Palembang-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dua kurir 10 Kg Sabu dan ribuan butir ekstasi divonis masing-masing 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa tersebut yakni Ariansyah dan Sapri.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Dimana pada persidangan sebelum kedua, terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Sakit! Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Batal Diperiksa Penyidik Kejari Palembang

BACA JUGA:Jukir Diduga Bunuh Diri di Sungai Musi, Ditemukan Tim SAR Gabungan di Depan Kelenteng Dewi Kwan Im Palembang

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Sapril dan Ariyansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dalam bentuk 

Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapril dan  Ariyansyah, dengan pidana penjara masing-masing selama 20 Tahun.

Serta denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan," ujartegas Majelis Hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar Rabu 17 Juli 2024.  

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Juru Parkir Warga Palembang Nekad Terjun ke Sungai Musi

BACA JUGA:VIRAL, Aep ‘Dibawa’ Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Keberadaan Saksi Kunci Ini?

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh JPU, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut 

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan kasus yang  menjerat kedua terdakwa.

Pada  14 Desember 2023. kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Polda Sumsel di jalan lintas Palembang -Prabumulih Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim 

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 10 Kg sSbu dan 9.463 butir pil Ekstasi yang disimpan oleh para terdakwa di bagasi belakang mobil miliknya 

BACA JUGA:Warga Purbalingga yang Tenggelam saat Perbaiki Jembatan Ogan I Palembang, Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Perbaiki Jembatan Ogan I, Warga Purbalingga Tenggelam, Kantor SAR Palembang Terjunkan Personel

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti, langsung diamakan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.  

Pengedar Narkoba Ditangkap

Tim gabungan Macan Komering Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Dit Narkoba Polda Sumsel berhasil membekuk pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat, beberapa waktu lalu.

Tim yang dipimpin Wakapolres OKI Kompol Faisal Pangihutan Manalu SIK, didampingi Kabag OPS Polres OKI Kompol Abdul Rachman dan Katim Macan Komering Iptu Djunaidi, SH melakukan penggrebekan di Desa Mangunjaya Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Sungai Ogan OKU Telan Korban Jiwa, Dimas Tenggelam saat Berenang

BACA JUGA:Ini Kronologis Kejadian Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah

Dijelaskan oleh Wakapolres, Tim berangkat sekira pukul 16.00 WIB menggunakan truk dan sepeda motor menuju ke TKP.

"Sebelum berangkat kita atur strategi terlebih dahulu," jelas Waka Polres OKI.

Tim kita bagi menjadi tiga, ada yang melakukan penyamaran dengan berpura-pura transaksi dan tim yang lain bersiap melakukan penggrebekan.

Setelah tiba di TKP, tim langsung menjalankan rencana dan berhasil mengamankan seorang warga berinisial EA ( 37 ), warga Desa Mangun Jaya, Kampung II Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Sindikat Judi Online Retas Sejumlah Situs Pemerintah, 7 Pelaku Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah, Begini Kondisinya

Terpisah Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK mengatakan Pelaku merupakan TO ( Target Operasi) polisi.

Ini semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat).

"Masyarakat resah dengan ulah tersangka yang mengedarkan narkoba di desa mereka," ujar Kapolres.

TKP berada di kebun jeruk, jaraknya lebih kurang 300 meter dari jalan raya Desa Mangun Jaya Kecamatan SP Padang.

BACA JUGA:Nyaris Tertangkap, Maling di Kayuagung OKI Berteriak 'Tembak'

BACA JUGA:Pamit Ambil Pancing Tajur, Warga Muara Enim Hilang di Sungai Lematang

Sehingga anggota harus bersusah payah dengan berlari masuk ke dalam kebun karena jalan hanya bisa di akses oleh kendaraan R2.

"Alhamdulillah jerih payah anggota membuahkan hasil, kita berhasil mengamankan pelaku," terang Kapolres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: