Honda

Pemprov dan Polda Sumsel Sepakat Berantas Penyulingan Minyak Ilegal Kabupaten MUBA

Pemprov dan Polda Sumsel Sepakat Berantas Penyulingan Minyak Ilegal Kabupaten MUBA

polda sumsel dan pemprov sumsel sepakat bernatas penyulingan minyak ilegal--Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi bersama Kapolda Sumsel, A. Rachmad Wibowo memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan, Penanganan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Terhadap Kegiatan Ilegal Migas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),  bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Kantor Gubernur Sumsel

Pada rapat tersebut  Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan tindakan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Muba harus ditangani dengan serius. 

Dikarenakan dampak negatif  terhadap kelestarian lingkungan dan banyak  merugikan masyarakat.

Karena itu Pemprov  bersama Polda Sumsel  sepakat untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery dengan melibatkan 50 unit satuan kerja (Satker) yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, SKK Migas, Pertamina, Pengadilan, Kejaksaan  dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 25 Juli 2024, Antam Stagnan, UBS Naik Tipis

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Peringatan HUT ke-62 PWRI Sumsel Tahun 2024, Dorong Kualitas PNS

"Dalam rapat tadi kita telah menyepakati untuk membentuk satgas yang bertugas untuk menangani kegiatan illegal drilling maupun refinery yang sudah sangat meresahkan banyak masyarakat. Ini sangat perlu dilakukan karena atas tindakan ini sudah ada yang memakan korban jiwa dan dampak pencemaran yang sangat berat sehingga mengganggu ekonomi masyarakat," kata Elen.

Dia menambahkan dalam pencegahan illegal drilling dan refinery ini bersifat komprehensif, sehingga membutuhkan banyak pihak dan anggota yang terlibat untuk menuntaskannya.

"Karena sifatnya sangat komprehensif maka kita melibatkan banyak pihak dan instansi jadi bukan hanya sekedar aspek penegakan hukum tapi paling penting kita tangani aspek penanganan sosial dan fokus terhadap dampaknya," ujarnya.

Dengan adanya satgas  tersebut, Elen mengharapkan masyarakat yang melakukan illegal Drilling dan Refinery akan berkurang  sejalan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery  dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Anjlok, Berapa per Gram?

BACA JUGA:7 Kecamatan di Kabupaten Bogor Ingin Pisah, Jonggol Dijadikan Ibukota Baru, Disetujui Pemerintah?

"Teknisnya akan kita selesaikan beberapa hari dan akan langsung bekerja sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan ilegal ini," tegasnya.

Terkait penanganan hukum, Elen mengatakan akan dilakukan secara humanis dan dilakukan secara komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: