DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar
DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp80 Miliar-DJP Sumsel Babel-
Dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27.
Isinya menyatakan bahwa Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
BACA JUGA:PGN Salurkan Gas Bumi ke Hotel Nusantara, Dukung Penyediaan Energi di IKN
BACA JUGA:Alhamdulillah, 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir 2024
Dengan meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Sedangkan untuk pencabutan pemblokiran bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33.
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 27 Juli 2024 Tak Berkutik
Isinya berbunyi Wajib Pajak diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan.
DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak
Kanwil (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penjualan barang sitaan serentak dengan nilai terjual sebesar Rp5.470.565.724.
Penjualan barang aktif ini melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Kep Babel.
BACA JUGA:Surat Resmi Keluar, Dana Bansos PKH Tahap 3 Dibagikan Via Pos Indonesia, Kapan Penyaluran Lewat KKS?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: