DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar
DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp80 Miliar-DJP Sumsel Babel-
e. penjualan Barang sitaan
f. pengusulan Pencegahan; dan/atau
BACA JUGA:AS Hapus Utang Indonesia Sebesar Rp565 Miliar, Imbalannya Konservasi Terumbu Karang
BACA JUGA:OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang
g. pelaksanaan Penyanderaan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 sampai dengan 28 Juni 2024 oleh JSPN masing-masing KPP.
Didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan penagihan secara langsung kepada 9 Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dan 2 KPKNL di wilayah Jakarta, Palembang serta Kepulauan Bangka Belitung dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: