Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara
Terdakwa Maryana hanya bisa menundukkan wajahnya, saat mendengarkan JPU menuntutnya 2 tahun (24 bulan) penjara karena menjual mie basah berformalin-Romli Juniawan-
BACA JUGA:GAWAT! 300 Ribu Motor Matic Suzuki India Kena Recall, Ada yang Masuk Indonesia?
Apa itu Formalin?
Dikutip dari laman website Badan POM, pom.go.id, Formalin merupakan larutan tidak berwarna denhan baun yang sangat menusuk.
Formalin mengandung formaldehid dalam air sekitar 37 persen.
Untuk dipakai sebagai pengawet, biasanya Formalin ditambahkan metanol hingga 15 persen.
BACA JUGA:Kaum Wanita Harus Tahu! Berikut 7 Bahan Alami yang Bisa Mengatasi Nyeri Haid
BACA JUGA:SIMAK! Inilah 5 Jenis Obat Herbal Untuk Mengatasi Asam Lambung
Formalin dikenal sebagai bahan pembunuh hama atau desinfektan, dan banyak dipakai dalam industri.
Pemanfaatan formalin sejauh ini tidak dilarang
Tapi ada kalanya orang yang tak bertanggungjawab, memakai formalin untuk pengawet produk pangan.
Hal itu merupakan penggunaan Formalin yang salah, dan dilarang oleh hukum.
Produl pangan yang kerap dicampur Formalin, diantaranyamengandung formalin misalnya ikan segar, ayam potong, mie basah dan tahu yang beredar di pasaran.
Namun perlu diingat, tidak semua produk pangan di pasaran mengandung formalin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: