Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara
Terdakwa Maryana hanya bisa menundukkan wajahnya, saat mendengarkan JPU menuntutnya 2 tahun (24 bulan) penjara karena menjual mie basah berformalin-Romli Juniawan-
Oleh terdakwa, mie basah dipindahkan ke dalam ember yang sudah berisi air yang dicampur satu setengah cangkir formalin dan satu tutup galon Pupuk Borate.
Mie basah mengandung formalin tersebut, selanjutnya dijual di seputaran Pasar Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Penyaluran Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp352 Triliun di Semester I 2024
Formalin dipakai terdakwa supaya mie basah tidak cepat basi.
Kemudian Pupuk Borate dipakai sebagai pengembang dan penguat mie basah supaya tidak gampang putus.
Setiap hari terdakwa Maryana memproduksi 120 kilogram mei basah.
Dengan keuntungan Rp 3 juta perbulan.
BACA JUGA:Komitmen Terapkan Komunikasi DEI dan ESG, Pertamina Hulu Energi Dapat Apresiasi IDEAS Award 2024
BACA JUGA:Ini loh 8 Jenis Tanaman Hias yang Bisa Mengusir Cicak di Rumah
Pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti di dapur rumah sebanyak 18 pieces Pupuk Borate satu kilogram.
Lalu, 432 kilogram mie basah, 220 liter cairan Formalin. Dan 2 kilogram Pupuk Borate.
Sesuai pemeriksaan BPOM Palembang, hasilnya positif mie basah yang diproduksi terdakwa mengandung formalin. \\
BACA JUGA:Khasiat Batu Akik Badar Perak Sangat Cocok Untuk Kamu yang Mencari Keberuntungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: