Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara
![Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara](https://palpres.disway.id/upload/e55c32bdc97b5257b4d6a5310a116962.jpg)
Terdakwa Maryana hanya bisa menundukkan wajahnya, saat mendengarkan JPU menuntutnya 2 tahun (24 bulan) penjara karena menjual mie basah berformalin-Romli Juniawan-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: