Honda

Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Jual  1.356 Akun  Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

7 terdakwa penjual akun WhatsApp memakai data orang, yakni Nofriansa, Marjon Saputra dan lima orang terdakwa perempuan yakni Elsa Afdini, Melna Pitri Dewi, Halisa Fitri, Melna Pitru Dewi, dan Sica Aulia Kenedi, saat mendengarkan dakwaan dari JPU.-Romli Juniawan-

Lalu, diposting pada akun facebook”Bastia Yuliana” agar dapat menarik netizen jika ada yang ingin menjual akun whatsApp kepada Terdakwa I.

Dikarenakan kegiatan jual beli nomor WhatsApp ini memerlukan proses yang rumit untuk mengubah ribuan akun WhatsApp yang akan diperjual belikan menjadi bentuk file TXT, lalu Terdakwa I mengajak terdakwa ll Marjon Saputra,terdakwa lll Halisa Fitri, terdakwa IV Wina Apriliani ,terdakwa V Sica Aulia, terdakwa VI Elsa Afdini dan terdakwa VII Melna Pitri Dewi, untuk membantunya dalam bisnis jual beli nomor whatsApp tersebut.

BACA JUGA:Jasad Pelajar di Lubuk Linggau Ditemukan di Dasar Bendungan Watervang

BACA JUGA:Mandi di Bendungan Watervang, Pelajar di Lubuk Linggau Tenggelam

BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat

Cara jual beli nomor whatsApp ini dengan terlebih dahulu, netizen akan menghubungi melalui inbox facebook milik Terdakwa I.

Selanjutnya Netizen diminta oleh para terdakwa untuk mengaktifkan nomor tersebut dengan mengisikan data NIK dan KTP milik orang lain.

Setelah nomor-nomor SIM Card tersebut telah aktif, lalu Netizen diarahkan untuk mengubah akun whatsApp yang dijual tersebut ke bentuk file ZIP (Format file umum yang digunakan untuk mengompresi satu atau beberapa file dalam satu lokasi).

Setelah itu mengirimkannya ke aplikasi telegram dengan nama “GGrup2“, yang sebelumnya sudah disiapkan kemudian file ZIP yang dikirim akan dirubah menjadi TXT (file yang berbentuk catatan yang berisikan Nomor WhatsApp dan kode HASHTXT)

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Sosok Perampas Motor Vario Milik Warga Jua-Jua Kayuagung OKI

BACA JUGA:2 Kurir 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara

Selain itu Terdakwa I juga membeli 372  nomor kartu SIM, namun para terdakwa baru mengaktifkan 12 belas nomor kartu SIM dengan mengisikan data NIK dan KTP milik orang lain tanpa seizin pemiliknya secara acak.

Selanjutnya setelah nomor nomor SIM Card tersebut telah aktif, para Terdakwa membuat akun WhatsApp yang akan dijual keluar negeri.

Dalam melakukan kegiatan jual beli nomor whatsApp secara online yang sudah didaftarkan dengan data pribadi milik orang tanpa izin tersebut, terdakwa I telah menyiapkan 5 unit komputer yang digunakan para terdakwa secara bergantian.

Dimana para terdakwa membuka akun telegram dengan nama akun GGrup2, PC Grup, Grup Sore (tempat menerima/menampung File ZIP yang berisikan akun whatApp).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: