Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana
7 terdakwa penjual akun WhatsApp memakai data orang, yakni Nofriansa, Marjon Saputra dan lima orang terdakwa perempuan yakni Elsa Afdini, Melna Pitri Dewi, Halisa Fitri, Melna Pitru Dewi, dan Sica Aulia Kenedi, saat mendengarkan dakwaan dari JPU.-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Sakit! Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Batal Diperiksa Penyidik Kejari Palembang
Setelah membuka akun telegram selanjutnya akan memilih salah satu akun penjual misalnya dengan nama samara akun penjual”SANDAL JEPIT”.
Lalu mengunduh (download) akun whatsapp dalam bentuk File ZIP yang sebelumnya sudah dikirimkan oleh akun penjual “SANDAL JEPIT”.
Selanjutnya para Terdakwa akan merubah file ZIP menjadi file TXT dengan menggunakan aplikasi Go_HASH_Extraclor V7.1.
Setelah selesai merubah semua file ZIP menjadi TXT dan mengirimkannya ke Group Telegram dengan nama “akun ke bule”, yang mana setiap harinya para terdakwa dapat mengubah file ZIP ke file TXT sebanyak 3000, file ZIP.
BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Juru Parkir Warga Palembang Nekad Terjun ke Sungai Musi
BACA JUGA:VIRAL, Aep ‘Dibawa’ Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Keberadaan Saksi Kunci Ini?
Kemudian selanjutnya seluruh file TXT tersebut diperiksa kembali oleh para terdakwa, untuk memastikan semua nomor akun WhatsApp dalam keadaan aktif.
Jika terdapat nomor akun yang sudah tidak aktif maka para terdakwa akan merekap nomor akun whatsApp siapa saja yang tidak aktif.
Setelah diketahui jumlah akun yang mati dan jumlah akun yang aktif, lalu para terdakwa menjumlahkan akun yang aktif saja untuk diketahui total akhir dari akun penjualan secara online.
Setelah jumlah data sudah akurat, para terdakwa mengirimkan hasil rekapan ke Grup telegram dengan nama “Blokir“ untuk diketahui oleh terdakwa I
BACA JUGA:Warga Purbalingga yang Tenggelam saat Perbaiki Jembatan Ogan I Palembang, Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Warga Purbalingga yang Tenggelam saat Perbaiki Jembatan Ogan I Palembang, Ditemukan Tim SAR Gabungan
Selanjutnya terdakwa I melakukan pembayaran kepada penjual Akun “SANDAL JEPIT”melalui transfer dari Mobile Banking milik terdakwa I, yang total pembayaran sebanyak jumlah akun yang aktif dikalikan Rp.2.800.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: