RDPS
Honda

Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Jual  1.356 Akun  Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

7 terdakwa penjual akun WhatsApp memakai data orang, yakni Nofriansa, Marjon Saputra dan lima orang terdakwa perempuan yakni Elsa Afdini, Melna Pitri Dewi, Halisa Fitri, Melna Pitru Dewi, dan Sica Aulia Kenedi, saat mendengarkan dakwaan dari JPU.-Romli Juniawan-

"Yang paling banyak dipakai Smartfrien, ada juga akun Indosat. 

Para terdakwa beraksi sejak pertengahan 2023 sampai sekarang. 

Saat diperiksa disita uang Rp 118 juta," tukas saksi kepada majelis hakim. 

Lalu saksi Dini dari Smartfrie, mengatakan kepada majelis hakim, bahwa secara finalsial perusahaan diuntung, tetapi nama baik perusahaan tercoreng. 

Para terdakwa menggunakan paket sekali pakai atau isi uang prabayar. 

Kemudian saksi Sahlan sebagai PNS Disdukcapil Kota Palembang mengatakan, atas penjualan akun whatsapp menggunakan data NIK orang lain, masyarakat jelas dirugikan karena NIK dirugikan. 

"Untuk mencegah, warga harus sebaik mungkin menjaga datanya, jangan mudah memberikan data NIK ini," kata Sahlan. 

Selanjutnya keterangan saksi Ilham sebagai PNS Lurah Sematang Borang mengaku kaget atas kejadian ini. 

"Awalnya rumah itu kosong, tidak ada aktivitas kata Pak RT. 

Setelah kejadian itu baru ramai," kata saksi. 

Pitriadi menegaskan, ada sebanyak 1.300 akun Whatsapp milik korban yang setiap hari dijual para pelaku ini. 

"Jadi mereka membeli data NIK ini, di pasar online

Judi online sangat berbahaya, seperti istri kemarin bakar suaminya sendiri, gara - gara judi online," timbang majelis hakim. 

Setelah mendengar keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU, sidang ahirnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: