Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana
7 terdakwa penjual akun WhatsApp memakai data orang, yakni Nofriansa, Marjon Saputra dan lima orang terdakwa perempuan yakni Elsa Afdini, Melna Pitri Dewi, Halisa Fitri, Melna Pitru Dewi, dan Sica Aulia Kenedi, saat mendengarkan dakwaan dari JPU.-Romli Juniawan-
Para Terdakwa memberikan nama pada file tersebut sesuai dengan akun nama penjual, kemudian menggabungkan seluruh file TXT menjadi satu folder selanjutnya terdakwa I menjual secara online folder yang berisikan File TXT tersebut ke orang asing di luar negeri dengan mengirimkan folder yang berisikan file TXT tersebut kepada orang asing yang sudah memesan dengan nama akun telegram WSTG.
Para Terdakwa mendapatkan keuntungan menjual akun whatsApp sebanyak 1356 Akun/hari dengan harga sebesar 1706 USDT, yang apabila di rupiahkan sebesar Rp.27.636.858 yang ditransfer melalui Nomor Rekening Atas nama Nofriansa.
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli Cyber, mendapatkan informasi masyarakat terindikasi perjudian online di Daerah Kecamatan Sematang Borang
Kemudian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan ke Daerah Kecamatan Sematang Borang, tepatnya Kamis 25 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Setibanya di Daerah Kecamatan Sematang Borang, kemudian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus mendatangi rumah kontrakan Terdakwa I dan saat itu para Terdakwa sedang melakukan aktifitas kegiatan jual beli nomor whatApp yang didaftarkan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin bukan kegiatan perjudian online,
Selanjutnya barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus polda sumsel guna diproses lebih lanjut.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi
Dalam persidangan Saksi Welly Kasmara sebagai anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, para terdakwa ini dibekuk pada 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Welly melanjutkan, sedangkan peran 5 orang terdakwa perempuan ini mengecek akun whatsapp aktif atau tidak, melakukan registrasi serta merekap penjualan.
"Terdakwa mendapat data NIK beli secara online, karena ada pasarnya. Dengan keuntungan terdakwa, sehari Rp 5 juta," jelasnya.
Dua sampel nomor induk kependudukan (NIK) ini yang diperiksa penyidik, takni milik warga Keramasan dan Ogan Baru, Kertapati.
Jadi nomor akun whatsapp ini menggunakan dengan mencatut atau mencuri data NIK orang lain, dan pemilik dana NIK merasa dirugikan.
Welly menegaskan, pengungkapan kasus ini awalnya, atas laporan judi online.
Sewaktu dilakukan pengerebegan, Terdakwa Tarjon ada di lokasi jual beli akun whatsapp via online ini.
Satu nomor whatsapp dijual seharga Rp 3000 dijual ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: