Jembatan Lalan di Muba Ambruk Ditabrak Tongkang, Pemerintah Bertanggungjawab? Ini Kata Praktisi Hukum
Praktisi hukum Syamsul Bahri Radjam SH MH menilai peristiwa Jembatan Lalan di Muba yang ambruk usai ditabrak tongkang batubara, sejumlah pihak bisa dimintai pertanggung jawaban menurut hukum.-Syamsul Bahri Radjam -Faceook
Seperti diberitakan sebelumnya, Jembatan Lalan yang melintasi Sungai Lalan berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan ambruk usai ditabrak kapal tongkang bermuatan batubara.
Kejadian yang menghebohkan tersebut terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 malam.
BACA JUGA:Warga Sedang Mancing Jadi Korban? Usai Kapal Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Lalan Hingga Ambruk
BACA JUGA:Jembatan Bernilai Rp135 Miliar di Muba Putus Ditabrak Kapal Tongkang Bermuatan Batubara
Pada saat ambruknya jembatan tersebut, dikabarkan ada sejumlah warga yang sedang memancing.
Dari informasi dihimpun, ambruknya jembatan tersebut ketika kapal tongkang bermuatan Batubara melintasi sungai Lalan tepatnya di Desa Sukajadi.
Berdasarkan kesepakatan jam operasional menyebutkan kapal bermuatan kayu maupun batubara boleh melintas pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Ukuran kapal pun yang boleh lewat itu sebesar 270 feet.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gelar Bimtek dan Aktivasi Sahabat Religi, Optimalkan Fungsi Kehumasan
BACA JUGA:Inilah 8 Permainan Tradisional Khas Sumatera Selatan, Masih Ada yang Main?
Camat Lalan Jamian ketika dihubungi mengatakan saat ini posisi sedang berada di bawah Jembatan sedang mencari korban jiwa.
“Kabarnya ada korban jiwa, ini lagi posisi mencari korban di bawah jembatan.
Namun untuk laporannya lagi di susun takut salah laporan,” katanya singkat.
Pihaknya juga telah menghubungi Basarnas untuk membantu melakukan pencarian korban.
BACA JUGA:5 Lagu Ini Cocok Dibawakan saat Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Nomor 4 Dijamin Bikin Mewek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: