2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda
Kedua terdakwa kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Tahun 2012- 2017 pada Bank BRI Cabang Prabumulih, tampak mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua terdakwa dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Tahun 2012- 2017, pada Bank BRI Cabang Prabumulih.
Namun oleh majelis halim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palemban, kedua terdakwa divonis dengan lama pidana penjara berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss, oleh majelis hakim divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sedangkan terdakwa Rully Eka Saputra, pegawai Bank BRI Cabang Prabumulih, divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Juga Wajib Bayar Denda Senilai Ini
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendra Gustiawan dan Rully Eka Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Yakni, melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa, dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.380.000.000 itu,
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.
BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Pagaralam Ungkap TO Kasus Curat
BACA JUGA:BRAVO! Tim Gabungan Polres OKI Bongkar Kasus Perompakan TBS Sawit, Ini Pelakunya
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rully Eka Saputra dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: