Honda

2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda

 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda

Kedua terdakwa kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Tahun 2012- 2017 pada Bank BRI Cabang Prabumulih, tampak mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya.-Romli Juniawan-

BACA JUGA:Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara

Serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan

Untuk diketahui modus terdakwa dalam perkara ini, adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar.

Atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II di Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payuputat dan Tanjung Menang.

Pembangunan disebut dllakukan oleh CV Jaya Empat Bersaudara.

BACA JUGA:Jasad Pelajar di Lubuk Linggau Ditemukan di Dasar Bendungan Watervang

BACA JUGA:Mandi di Bendungan Watervang, Pelajar di Lubuk Linggau Tenggelam

Menggunakan APBD Kota Prabumulih tahun 2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: