Honda

2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda

 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda

Kedua terdakwa kasus korupsi pemberian Kredit Modal Kerja Tahun 2012- 2017 pada Bank BRI Cabang Prabumulih, tampak mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya.-Romli Juniawan-

Sedangkan untuk  terdakwa Hendra Gustiawan dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,"ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda tambahan kepada terdakwa Hendra Gustiawan.

Yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 870 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Rully Eka Saputra tidak dikenakan uang pengganti.

Karena tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut 

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rully Eka Saputra dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan 

Sedangkan untuk Hendra Gustiawan, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA:SIGAP! Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: