RDPS
Honda

Hasil Tes SKD 2023 Bisa Digunakan Saat Seleksi CPNS 2024, Ini Syaratnya

Hasil Tes SKD 2023 Bisa Digunakan Saat Seleksi CPNS 2024, Ini Syaratnya

Ilustrasi penggunaan hasil tes SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024-dokumen palpres-

PALPRES.COM - Kabar baik bagi para calon pelamar CPNS 2024 yang bakal mengikuti seleksi tahun ini.

Pelamar yang telah mengikuti seleksi SKD tahun 2023, maka mereka bisa menggunakan nilai tersebut untuk tes SKD CPNS 2024.

Sehingga, pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 tak lagi perlu mengikuti tes SKD lagi saat seleksi CPNS 2024.

Artinya, ketika pengumuman keluar, peserta ini hanya menunggu pengumuman berdasarkan urutan rangking tertinggi.

BACA JUGA:Peringati HUT Pramuka, Pj Wali Kota Palembang Ajak Generasi Muda Berjiwa Patriot

BACA JUGA:TEGAS! MenPAN RB Tolak Tenaga Honorer Kriteria Ini Jadi PPPK 2024

Akan tetapi, harus dipastikan bahwa nilai SKD dari peserta yang meliputi TKW, TIU dan TKP tersebut harus melewati ambang batas nilai atau lolos passing grade.

Untuk jadwal CPNS 2024 juga sudah dirilis MenPAN RB sejak 14 Agustus 2024.

Mulai dari jadwal pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi SKD dan jadwal lainnya.

Dalam rilis tersebut juga tertera mengenai kapan wakktu pengajuan penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024.

BACA JUGA:Mitra Binaan PT Bukit Asam Peroleh Hak Cipta Motif Batik Kujur dan Songket Behembang Lingge khas Tanjung Enim

BACA JUGA:Komisaris Semen Baturaja Kunjungi Kantor Palembang, Pastikan Persiapan Pasokan untuk Kinerja Semester II 2024

MenPAN RB RI juga memutuskan pelamar CPNS 2024 bisa menggunakan nilai SKD yang diperoleh dari seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil 2023 lalu.

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 sendiri berlangsung sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: