Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka
Tersangka Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Menganakan Rompi Tersangka dan Baju Khaki PNS Menuju Mobil tahanan.-Istimewa-
Tetapi dibuat simulasi anggarannya per desa itu mencapai Rp22,5 juta perdesa.
Dan dari 227 desa kurang lebih 137 desa yang mengikuti aplikasi Santan ini adalah dibawah koordinasi dinas PMD yang telah disebutkan tadi.
BACA JUGA:Bikin Bangga! Kajari Muba Nominator 3 Besar Kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:8 Area yang Difokuskan Pemkab Muba Dalam Pencegahan Korupsi, Ini Dia Item-Itemnya
“Lalu penyidik melakukan klarifikasi kepada semua operator dan kepala desa berjumlah 135 desa tersebut.
Berkoordinasi dengan teman-teman auditor, aplikasi ini tidak bermanfaat diduga total lost.
Sehingga pada hari ini disampaikan garis rangkaian dilakukan upaya penahanan terhadap 1 orang RC,” beber mantan Kajari Prabumulih ini.
Pertanyaannya? Lanjut Roy, kenapa 3 orang tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan seperti MZ, RD, dan MA.
BACA JUGA:Kejari Muba Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi GSG Sekayu Rp700 Juta
BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Cegah Korupsi, Ini Buktinya!
Ketiga tersangka itu sendiri telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumatera Selatan dalam perkara berbeda mengenai internet di Dinas PMD Muba juga.
“Maka dari itu saudara RC dilakukan penahanan terhadap perkara aplikasi Santan.Dilakukan penahanan 20 hari kedepan,” pungkas Roy.
Untuk diketahui, Dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten muba dalam mengelola alokasi Dana Desa untuk pembuatan aplikasi Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun 2021.
Untuk dugaan korupsi di Dinas PMD dalam pembuatan aplikasi SANTAN berdasarkan surat Perintan Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin nomor: print-/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024.
Selain itu mantan penyidik KPK ini pun menerangkan modus dugaan adanya tipikor dalam pembuatan aplikai SANTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: