Citraland
Honda

Baleg DPR Abaikan Keputusan MK, Ketua MKMK: DPR Lakukan Pembangkangan

Baleg DPR Abaikan Keputusan MK, Ketua MKMK: DPR Lakukan Pembangkangan

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menilai Baleg DPR telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi --Sekretariat Negara

"Mungkin saya ‘kuper’, saya belum pernah mendengar ada negara yang mengaku negara demokratis dan mengusung rule of law. Akan tetapi langsung membangkang putusan pengawal konstitusinya hanya karena kepentingan politik," ucapnya.

Lebih lanjut menurut I Dewa Gede Palguna, para pelanggar konstitusi tersebut suatu saat akan diadili oleh rakyat.

BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Ikuti Langkah Berobat Gratis Berikut Ini

BACA JUGA:Lubuklinggau Siap Wujudkan Pilkada 2024 Damai, Aman dan Lancar

"Rakyat dan waktulah yang akan mengadilinya (para pembangkang)," ujar Palguna yang mantan hakim MK tersebut.

Seperti diketahui bersama, pada Selasa 20 Agustus 2024, MK telah mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024.

Yang mana gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Ikuti Rakor GWPP di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:Perusahaan Batubara PT. Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) Buka Lowongan Kerja Terbaru Ini Syaratnya

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Selanjutnya, melalui putusan 70, MK lalu menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

BACA JUGA:Daftar Hp Samsung Bakalan Hadir Sebentar Lagi, Salah Satunya Galaxy Seri Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: