Hanya Butuh 4 Jam, Polres Pagaralam Bekuk Pelaku Curas, Kasusnya Terjadi di 2 Daerah Ini
Kapolres Pagaralam Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SIk, didampingi jajaran saat press release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan-SMSI-
Peristiwa perampasan sepeda motor itu, kemudian korban laporkan ke Polres Pagaralam, dengan registrasi laporan No LP/B/142/VIII//2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pagaralam/Polda Sumsel, tanggal 19 Agustus 2024,
Usai menerima laporan, Polres Pagaralam bekerja cepat menurunkan Tim Opsnal Satreskrim.
BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja BRI Prabumulih Divonis Berbeda
BACA JUGA:Mantan Ketum KONI Sumsel Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Juga Wajib Bayar Denda Senilai Ini
Tim ini langsung menyisir sejumlah wilayah, guna mempersempit pergerakan pelaku,
Hasilnya dalam waktu 4 jam dari kejadian, pelaku atas nama Peni, warga Manggul berhasil digelandang ke Mapolres Pagaralam,
Sedangkan 2 rekannya yang lain berhasil kabur.
Namun kedua pelaku terus diburu, dan telah ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang oleh Pihak Polres Pagaralam.
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya
BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Pagaralam Ungkap TO Kasus Curat
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIk, dalam press release menjelaskan, jika Peni Cs piawai dalam mengelabui korban,
“Para pelaku melancarkan aksinya, dengan terlebih dahulu minta tolong kepada korban.
Dalihnya kendaraan yang ditumpangi mereka rusak, lalu meminjam HP ke korban dengan alasan ponsel miliknya sudah kehabisan baterai,” ujar AKBP Erwin Aras Genda.
Untuk menjebak korban, para pelaku pun minta tolong agar motornya distut atau didorong dengan kaki pelajar nahas itu.
BACA JUGA:BRAVO! Tim Gabungan Polres OKI Bongkar Kasus Perompakan TBS Sawit, Ini Pelakunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi