RDPS
Honda

Hanya Butuh 4 Jam, Polres Pagaralam Bekuk Pelaku Curas, Kasusnya Terjadi di 2 Daerah Ini

Hanya Butuh 4 Jam, Polres Pagaralam Bekuk Pelaku Curas, Kasusnya Terjadi di 2 Daerah Ini

Kapolres Pagaralam Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SIk, didampingi jajaran saat press release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan-SMSI-

BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Setelah  berada di lokasi sepi, pelaku langsung memukul kepala korban hingga luka.

Korban yang  kesakitan, langsung terjatuh dari motornya.

Selanjutnya, motor korban dibawa kabur para pelaku,” ujar Kapolres Pagaralam.

Dari pengembangan kasus, menurut Kapolres Pagaralam, pelaku ternyata sudah sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

BACA JUGA:4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

Pasalnya, sudah banyak laporan ke pihak berwajib terkait aksi curas uang dilakukan para pelaku.

Baik di wilayah hukum Pagaralam maupun di Kabupaten Lahat.

"Ada tiga TKP Laporan Polisi untuk wilayah hukum Pagaralam, dan 6 TKP untuk Wilayah hukum Polres Lahat. 

Faktanya, dalam penelusuran kasus ini kita sudah mendapati  8 titik TKP kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku,” tukas AKBP Erwin Aras Genda seraya menambahkan, pelaku Peni terancam hukuman 9 Tahun Penjara karena perbuatannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi