Pemprov Sumsel Bersama DPRD Sumsel Lakukan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2024
bersama DPRD sumsel Lakukan Perubahan KUA-PPAS APBD--Humas Pemprov Sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel.
menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024 yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj Gubernur Sumsel terhadap Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat Paripurna LXXXVII (87) DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH. M.S.E bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Giri Ramanda N. Kiemas,. SE. MM
Pj Gubernur Elen Setiadi mengucapkan rasa syukur Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 telah selesai dibahas diteliti.
BACA JUGA:Pj Wako H Trisko Defriyansa: Pameran Bonsai Berimplikasi Pada Peningkatan Ekonomi di Lubuklinggau
BACA JUGA:Inilah Khasiat Gaib Batu Akik Kendit, yuk Simak Ulasan Selengkapnya
Sehingga kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut dapat disepakati dan ditandatangani antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Gubernur Sumatera Selatan.
Dikatakan Elen, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1(satu) tahun.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan Perubahan KUA-PPAS antara lain 1.Perkembangan Indikator yang tidak sesuai dengan asumsi KUA pada APBD Penetapan seperti Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
b. Adanya perubahan pada beberapa pos pendapatan daerah yang telah ditetapkan pada APBD Penetapan; dan
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersama Polda Sumsel Sepakat Percepatan Pembangunan Dari Jembatan Lalan Muba, Kapan?
c. Adanya kebijakan sektoral dan fungsional dari Pemerintah Pusat yang perlu direspon dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah agar terjadi sinkronisasi dan integrasi.
Terkait dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: