Honda

Eksekusi Rumah Seharga Rp 12 M Beberapa Lembaga Negara di Palembang disomasi

Eksekusi Rumah Seharga Rp 12 M Beberapa Lembaga Negara di Palembang disomasi

eksekusi rumag sengketa 2 lembaga negara di palembang disomasi--eksekusi rumag sengketa 2 lembaga negara di palembang disomasi

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kabar terbaru Dua lembaga negara di Kota PALEMBANG, Sumatera Selatan kini  hendak melakukan eksekusi objek gugatan dan lelang rumah sebesar Rp 12 miliar disomasi atau keberatan. 

Yang dimana Somasi dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat dari Isa Tjandra yakni Alamsyah Hanafiah.

Adapun dari dua lembaga yang disomasi yakni Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Palembang , dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang.

BACA JUGA:Batu Akik Galih Asem Konon Bisa Mengeluarkan Aura Kecantikan Wanita, Kalau Tidak Percaya Coba Saja!

BACA JUGA:PLN Icon Plus dan PLN UP3 Jambi Bersinergi dalam Pemasaran Bersama Beyond kWh di Universitas Jambi

"Kami bingung kenapa pihak PN Palembang mengeluarkan surat lelang dan mau eksekusi objek gugatan. Padahal dari putusan MA (Mahkamah Agung), aset itu sudah sah milik bersama antara penggugat dan tergugat," ujar Alamsyah Hanafiah

Dalam keterangannya Alamsyah menjelaskan, bahwa objek gugatan dalam perkara kasus perdata itu adalah aset sebidang tanah sekaligus bangunan yang berada di Jalan Bay Salim nomor 15 Kelurahan 20 Ilir D1, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang yang hendak dilelang senilai Rp12 miliar lebih.

"Aset yang menjadi objek gugatan ini adalah milik klien kami yakni Isa Tjadra yang telah menang pada tingkat Mahkamah Agung. Sebelumnya lelang sudah ditunda, tapi keluar lagi surat permohonan lelang. Maka itu kami layangkan somasi ke PN Palembang," ujar Alamsyah.

BACA JUGA:Khasiat Luar Biasa Batu Akik Galih Kelor Asli, yuk Simak Ulasannya

BACA JUGA:Berikut 5 Manfaat Mistis Batu Akik Yaman Wulung

Lalu ditambah Perkara ini bermula dari gugatan perdata atas nama Isa Tjandra terhadap suaminya Setiawan Makmur yang melakukan pengikatan jual beli terhadap objek tersebut dengan Gunawan Thamrin tanpa persetujuannya pada tahun 2017.

"Lalu Gugatan yang kami mohonkan itu dimenangkan klien kami. Majelis hakim kala itu membatalkan demi hukum pengikatan jual beli tanah dan bangunan tersebut. Sebab objek itu merupakan harta bersama dari perkawinan sah klien kami dan tergugat 2 Setiawan Makmur," ujarnya.

BACA JUGA:Satpol PP Sumsel Telah Surati Paslon Pilkada Agar Pemasangan Spanduk-Baliho Agar Lebih Tertib

BACA JUGA:Pihak Kepolisian Langsung Periksa 5 Saksi Demi Pecahkan Kasus Remaja Putri yang Tewas Dikuburan Cina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: