Honda

Kembali Ditetapkan Tersangka, Kajari Muba Miskinkan Mantan Kadis PMD dengan Undang-Undang TPPU

Kembali Ditetapkan Tersangka, Kajari Muba Miskinkan Mantan Kadis PMD dengan Undang-Undang TPPU

Kajari Muba Roy Riyadi Didampingi Penyidik dan Seluruh Kasi Memberikan Keterangan Press Rilis. -Firdaus Palpres.com-

Penyidik melakukan gelar perkara TPPU diduga dilakukan Richard Cahyadi. 

"Sehingga dalam gelar perkara itu. Berkesimpulan sepakat ditemukan peristiwa pidana lainnya seperti tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang, " tegas Roy. 

BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional

BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba

Oleh karena itu, Roy menegaskan, tersangka Richard Cahyadi selaku Kadis PMD Muba yang ditetapkan kembali tersangka atas dugaan TPPU sejak menjabat pada tahun 2019.

"Kita kenakan pasal 12 B UU Nomor 20 tahun 2021 perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010,"pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Muba menetapkan tersangka Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Richard Cahyadi pada Senin 19 Agustus 2024.

Selain ditetapkan tersangka, RC juga dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari Muba.

BACA JUGA:Pemkab -Kejari Muba Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

BACA JUGA:Sidak Posko Pemilu 2024, Kajati Sumsel Bakal Evaluasi Kejari Muba Terkait Masalah Ini?

Dalam keterangan persnya, Kajari Muba Roy Riyadi SH MH kepada awak media menyampaikan.

Penyidik Kejari Muba telah melakukan penegakan hukum terhadap dugaan Tipikor pada pembuatan Aplikasi Santan di Dinas PMD tahun anggaran 2021.

Hal itu berdasarkan Sprindik Kajari Muba nomor 724/L.6.16/06/2024/ tanggal 24 Juni 2024 lalu.

“Dari surat Sprindik tersebut bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan meminta juga konfirmasi dua ahli.

Saksi yang diperiksa dilakukan berulang kali dimana pada hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kajari Roy Riyadi dalam keterangan persnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: