5 Hal yang Wajib Kamu Perhatikan Untuk Dapat Bansos PKH 2025 Mendatang, Jangan Ketinggalan Ya!
Mensos Risma saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu--Instagram@Kemensos_PKH
DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial.
Di Kementrian Sosial data ini dikelola oleh Pusdatin. Sejak April 2021, Kemensos menjadikan DTKS sebagai basis data dari semua bantuan yang mereka miliki.
Sederhananya, setiap mereka yang akan mendapatkan bantuan dari Kemensos, haruslah yang berasal dari DTKS.
Lalu, timbul pertanyaan bagaimana cara agar datamu masuk DTKS. Setidaknya ada du acara, yaitu online, memlaui aplikasi usul–sanggah yang kamu bisa download di playstore. Setelah didownload, isilah setiap langkah yang ada sampai selesai.
BACA JUGA:7 Penulis di Keren di Indonesia dengan Jumlah Followers Paling Banyak di Instagram, Mana Favoritmu?
Terlebih dahulu, usahakan untuk menyiapkan berkas-berkas yang ada. Kendala yang sering dihadapi ketika mengusulkan nama melaalui aplikasi ini adalah server yang sering susah jaringan.
Kemudian, sinyal, dan kamu harus bersaing dengan ratusan orang diluar sana yang juga mencoba mendaftar. Kedua adalah dengan cara offline.
Kamu hanya perlu mengupdate selalu setiap perubahan yang terjadi pada KK dan KTP anggota keluargamu (meninggal, menikah, melahirkan, pindah, dll) ke operator DTKS yang ada di desa atau kelurahan di tempatmu berada.
Nanti desa akan melakukan update pada aplikasi tersebut, kemudian akan dilakukan musdes (musyawarah desa) untuk pengesahan data yang dilakukan oleh pejabat berwenang di dinas, dan kabupaten kota tersebut yang memiliki kapasitas untuk mengeluarkan surat pengesahan.
BACA JUGA:Kemensos Akan Lanjutkan 4 Program Bansos Lagi di 2025, Per KK Bisa Dapat Hingga Rp 20.000.000!
BACA JUGA: 4 BLT Cair Minggu Ini, Per KK Bisa Dapat Dana Bansos Dobel, Mulai Dari BPNT Hingga PKH
Barulah data tersebut bisa dikirim dan dipakai oleh pusat dalam hal ini Kementerian Sosial.
2.PKH (Program Keluarga Harapan) Merupakan Bantuan Bersyarat
PKH merupakan program non tunai bersyarat. Bantuan ini berbeda sekali dengan bantuan lainnya yang ada. Para anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dengan kondisi dan situasi ditempat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: