Honda

5 Hal yang Wajib Kamu Perhatikan Untuk Dapat Bansos PKH 2025 Mendatang, Jangan Ketinggalan Ya!

5 Hal yang Wajib Kamu Perhatikan Untuk Dapat Bansos PKH 2025 Mendatang, Jangan Ketinggalan Ya!

Mensos Risma saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu--Instagram@Kemensos_PKH

Pada pertemuan itu mereka akan diberikan pemberdayaan atau lebih dikenal dengan P2K2 (Pertemuan Peningatan Kapasitas Keluarga).

Disini mereka dibekali ilmu yang diberikan oleh Pendamping PKH yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Nasional di bawah naungan Kementerian Sosial Repulik Indonesia. 

Meliputi modul tentang keuangan, perlindungan anak, pengasuhan anak, disablitas dan lansia, stunting, dan terakhir adalah kesehatan dan gizi.

BACA JUGA:WOW KEREN BANGET! Daftar 5 Buku Terlaris Sepanjang Masa, Kamu Sudah Baca Nomer Berapa?

BACA JUGA:Kemensos Akan Lanjutkan 4 Program Bansos Lagi di 2025, Per KK Bisa Dapat Hingga Rp 20.000.000!

Setiap peserta wajib mengikuti pemberdayaan ini salam masih menerima bantuan pada program PKH ini. 

3.Tergantung Kuota

Satu hal yang menjadi catatan, jika namamu sudah ada didalam DTKS yang ada di desa tempat tinggalmu, belum tentu kamu bisa langsung mendapat bansos.

Akan tetapi jika ada kuota baru nama di DTKS itulah yang akan diprioritaskan untuk diambil. 

Namun, di penghujung tahun 2022 ini proses verifikasi kelayakan BNBA ini masih terus- menerus dilakukan oleh pemerintah daerah sampai dengan akhir tahun tadi.

Jadi masih ada peluang bagi penerima bantuan PKH yang tidak layak mendapatkan bantuan. Faktor yang mempengaruhi sangat banyak, yaitu meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang kaya atau sejahtera ASN TNI ataupun Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Punya 5 Keunggulan, Simak Spesifikasi Dari Tablet Xiaomi 6 Pro, Pesaing Berat Samsung, Ipad, dan Huawei?

BACA JUGA:Bikin Tampil Lebih Modis, 5 Merek Motor Terbaru Ini Wajib Kamu Punya Kalau Ngaku Cewek Hits Ibu Kota!

Hal tersebut bisa menjadi potensi tidak dinyatakan layak mendapat bansos oleh pemerintah daerah, sehingga kuota 10 juta keluarga penerima manfaat tersebut ada kekosongan.

Jadi, ada kemungkinan warga yang namanya terdaftar di dalam data DTKS berpeluang mengisi kekosongan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: