Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota di Kayuagung, Ini Pesan Kejari OKI
Sidang lapangan kasus sengketa lahan hutan kota di Kabupaten OKI-PALPRES.COM-
"Persidangan selanjutnya dilaksanakan di PN Kayuagung, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat," sebut Guntoro.
Persuasif, Minta Semua Pihak Menahan Diri
BACA JUGA:Berkah 2025, Kemensos Resmi Lanjutkan 3 Bansos Bagi Lansia, Simak Ulasan Lengkapnya!
BACA JUGA:BSI Edukasi Cara Menghitung Zakat Emas dan Mengenal Nisab
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi SH selaku jaksa pengacara negara meminta semua pihak untuk menahan diri sebelum adanya Keputusan pengadilan yang inkracht, terkait status hukum lahan hutan kota Kayuagung.
“Kita sepakat agar semua bisa menahan diri hingga putusan inkracht.
Jangan ada transaksi jual beli, membangun, tanam tumbuh ataupun aktivitas menebang pohon di objek sengketa,” tegas Hendri.
Hendri mengatakan, pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.
“Penyelesaian sengketa lahan dinormalkan dulu.
Jadi pihak-pihak yang bersengketa dilarang mengelola di objek sengketa,” jelas dia.
Hendri juga mengajak semua pihak tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan masih ada.
Diantaranya mendengarkan saksi penggugat maupun tergugat, pengajuan alat bukti dan pembuktian hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh PN Kayuagung.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Banyak Tak Penuhi Syarat PPPK 2023, MenPAN RB Berikan Solusi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: