RDPS
Honda

KUHP Alami Pembaruan, Polres Muba Adakan Sosialisasi Kepada Penyidik

KUHP Alami Pembaruan, Polres Muba Adakan Sosialisasi Kepada Penyidik

Polres Muba Mengadakan sosialisasi Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang Baru. -Foto Polres Muba-

Sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 yang sebentar lagi akan diberlakukan.

"Untuk itu sekali lagi agar disimak dan diperhatikan, " imbuhnya. 

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Serentak 2024 Secara Damai, Polres Muba Gelar FGD

BACA JUGA:Cek Kesiapan Sarpras dan Personil Hadapi Pilkada Serentak 2024, Kapolres Muba Lakukan Ini di Halaman Mapolres

Terpisah, Kasi Hukum Polres Muba Ita Izzakah sesuai acara sosialisasi KUHP yang Baru menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini seharusnya sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Namun mengingat padatnya acara ataupun kegiatan oleh personil polres Muba, sehingga baru hari ini kami dapat melaksanakannya.

Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 3 tahun.

Kemudian terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu jatuh pada tanggal 2 Januari 2023.

BACA JUGA:Untuk Kedua Kalinya, Propam Polres Muba Periksa Hp Seluruh Anggota? Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Pelabuhan PHR WK Rokan Sudah Kantongi Sertifikat ISPS Code

Artinya tidak lama lagi undang-undang ini mulai berlaku.

"Untuk itu penting sekali bagi anggota polri utamanya yang mengemban fungsi penyidikan dapat segera memahami daripada undang-undang nomor 1 tahun 2023 ini, sehingga hari ini kami melaksanakan sosialisasi, " ujarnya. 

Ada 4 materi yang bakal disampaikan pada sosialisasi ini yaitu. 

A. Kebaruan dalam KUHP baru.

B. Pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan dalam KUHP baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: