Langgar Kode Etik, Kapolres Muba Berhentikan Tidak Dengan Hormat 1 Anggota
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho Mencoret Foto Briptu M Revinda Ilfan dari Anggota Polres Muba Karena Melanggar Kode Etik Polri. -Foto Polres Muba-
Ini jadi pembelajaran dan evaluasi buat anggota semua.
Ke depan tidak ada lagi personil yang terlibat narkoba, judi online dan LGBT, karena sanksinya adalah diberhentikan tidak dengan hormat.
BACA JUGA:Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
BACA JUGA:PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J
"Jadi saran saya berhentilah rekan-rekan yang masih narkoba, judi online maupun LGBT, normal-normal saja kita, " tegas Kapolres.
Selain itu, kendari rekan kalian ini telah di PTDH, bukan berarti harus putus komunikasi.
Apapun alasannya dia pernah menjadi bagian dari Polri.
"Kita doakan setelah keluar dari Polri ini ia dapat lebih sukses, karena pekerjaan didunia ini tidak hanya di Polri, mungkin ia akan lebih sukses ditempat lain karena kita tidak tahu semua kehendak Allah SWT.
BACA JUGA:Diberikan Secara Gratis, Inilah Terobosan Kreatif Kapolres Muba Untuk Remaja di Muba, Apa Ya?
BACA JUGA:Kapolres Muba Ingatkan 3 Tugas Pokok Polri Kepada 10 Bintara Remaja Baru Masuk
Jadi harapan saya tetap jalin komunikasi, jika ada yang perlu dibantu, kita bantu, "imbunya.
Terpisah, Kasi Propam Polres Muba AKP Andi Firdaus SH menjelaskan bahwa semua tahapan proses PTDH ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
"Briptu M Revinda Ilfan di PTDH karena telah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri, dan pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, "jelasnya Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: