Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Jaksa
Terdakwa Ganda Alias Nanda saat mendengarkan tuntutan pidana mati yang diajukan JPU Kejari Palembang-Romli Juniawan-
Saat itu terdakwa melihat korban Fatah masih begerak dan berusaha berdiri, terdakwa mengambil pisau dimeja dapur.
Pisau tersebut terdakwa tusuk kebagian perut korban Fatah sebanyak 2 kali, dan korban Fatah langsung terjatuh serta tidak bergerak lagi.
Sekitar 10 menit terdakwa menunggu didalam rumah korban, datang saksi Anung Kurniawan bersama warga.
“Sehingga terdakwa berlari dari pintu belakang, dan melompati pagar rumah korban, melewati rawa- rawa, dan bersembunyi di rawa-rawa tersebut, “ucap JPU lagi
Dilanjutkan JPU lagi, sampai dengan lebih kurang jam 18.00 WIB, kemudian terdakwa menuju perumahan belakang rumah korba.
Lalu masuk kerumah kosong, dan mengambil baju dan celana yang ada di rumah kosong.
Terdakwa langsung mengganti baju dan celana dan tidur dirumah kosong tersebut sampat dengan pagi hari.
Lalu terdakwa berjalan kearah seputaran Angkatan 45, dan menuju rumah saksi Deni dengan menggunakan ojek offline.
Sampai akhir terdakwa berhasil ditangkap Tim Kepolisian Polrestabes Palembang
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung guna proses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: