RDPS
Honda

Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Jaksa

Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Jaksa

Terdakwa Ganda Alias Nanda saat mendengarkan tuntutan pidana mati yang diajukan JPU Kejari Palembang-Romli Juniawan-

Saat itu terdakwa datang ke rumah korban Wasila.

Lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yuk mano Wak Anung”, jawabnya “ado didepot susulke bae kesitu” jawab terdakwa.

BACA JUGA:DIPENJARA! Pelaku Penganiayaan Ini Serahkan Diri Ke Polsek Mesuji OKI

BACA JUGA:Buron 6 Bulan, Polres OKI Bekuk Tersangka Pemalsuan Tandatangan Kades Bumi Pratama Mandira, Ini Tampangnya

“Ayuk berasan duit Rp 25 ribu untuk ongkos ojek ke depot " jawabnya “Nggak ada uang nanda”.

Jawab terdakwa “masak gak ada mba, mba Istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta”, jawabnya “nggak ada nian Nanda, kalu ado pasti aku kasih”.

Terdakwa lalu  memberikan jawaban yang menyinggung korban.

Korban tidak terima sehingga langsung meludahi terdakwa dimana ludahnya hampir kena muka terdakwa.

BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

BACA JUGA:Balita Tenggelam di Mura, Ditemukan Tersangkut Jaring Ikan di Muba

Kemudian terdakwa langsung mencabut pisau dari pinggang belakang sebelah kanan, langsung berusaha menusuk kearah badan korban.

“Tapi karena pisau tersebut bengkok, sehingga terdakwa buang, dan korban langsung menutup pintu garasi,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dipersidangan 

Lanjut JPU lagi, kemudian terdakwa mengambil sebuah Blencong yang berada di depan mobil Fortuner hitam yang terpakir didepan rumah korban tersebut.

Lalu dia menuju jalan samping kanan rumah korban, kemudian masuk dari pintu belakang yang tertutup tetapi tidak dalam keadaan terkunci

BACA JUGA:Terlepas dari Pengawasan Nenek, Balita Warga Mura Hanyut di Sungai Musi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: