Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Jaksa
Terdakwa Ganda Alias Nanda saat mendengarkan tuntutan pidana mati yang diajukan JPU Kejari Palembang-Romli Juniawan-
BACA JUGA:Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu, Bareskrim Bekuk 8 Tersangka
Selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah, dan bertemu dengan korban.
Pada saat di ruangan tamu rumah korban, saat itu terdakwa mengayunkan Blencong kearah kepala korban.
Kemudian kedua tangan terdakwa ditahannya dengan kedua tangan korban, sehingga Blencong yeng terdakwa pegang terlepas dan jatuh,
Korban berteriak dan meminta tolong dengan anaknya Fatah.
“Fatah, tolong mama”, lalu datang anaknya korban Fatah yang langsung memukuli terdakwa dengan menggunakan sapu ke arah bagian kepala terdakwa,” sebut JPU saat di persidangan
Korban Fatah kembali masuk kedalam kamarnya, kemudian terdakwa mendorong korban Warsilah hingga jatuh terlentang.
Lalu terdakwa memukul ke bagian pipi kanan muka korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak tiga kali.
Kemudian kembali mengambil Blencong dan terdakwa arahkan ke kepala korban Warsilah.
“Terkena blencong tersebut, korban Warsilah sudah tidak sadarkan diri,” ujar JPU dalam dakwahnya
Masih kata JPU dalam dakwahnya, selanjutnya terdakwa mengejar korban Fatah yang sedang berada dikamarnya sambil berteriak “tolong tolong, dan terdakwa melihat korban Fatah sambil menghubungi saksi Anung Kurniawan dengan berkata “Pak tolong ado wong”.
Lalu terdakwa mengayunkan Blencong ke arah kepala korban Fatah dan mengenai kepala belakangnya, dan korban Fatah langsung terjatuh tidak sadarkan diri
Kemudian terdakwa menghampi korban Wasilah, saat itu terdakwa melihat korban Wasilah masih menggerakan badannya.
Lalu terdakwa membacok korban dengan menggunakan Blencong itu.
Terdakwa kembali menghampiri korban Fatah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: