Citraland
Honda

Kemendikbudristek Sebut Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui, Ini Penjelasannya

Kemendikbudristek Sebut Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui, Ini Penjelasannya

Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM-instagram/@raffinagita1717-

Selanjutnya, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek dalam menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM tersebut.

“Saat ini, tim Kemendikbudristek tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” tambahnya.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Siapkan Piala Bertahtah 5.000 Butir Berlian Senilai Rp2 Miliar untuk Lagi-Lagi Tenis

BACA JUGA:Raffi Ahmad Buka Lowongan Kerja RANS Entertainment 2023, Buka Peluang Lulusan SMA

Aturan terkait izin operasional perguruan tinggi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor  12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi Lembaga negara lain wajib mengantongi izin dari pemerintah untuk bisa menyelenggarakan Pendidikan di Indonesia.

Dalam hal ini, perguruan tinggi juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomo 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," tandasnya.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Buka Lowongan Kerja RANS Entertainment 2023, Buka Peluang Lulusan SMA

BACA JUGA:Dihadapan Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Putri Ariani Cerita Pernah Merasakan Getirnya Dicurangi Juri

Tak hanya itu, peraturan tersebut juga menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh sebab itu, Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat  yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun asing dengan memperhatikan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).

Sedangkan masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.

Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan judul "Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui Kemendikbudristek: Tak Kantongi Izin Dari Pemerintah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: