MENANTI KEPASTIAN! Bagaimana Nasib Honorer Akhir Tahun 2025?
Ilustrasi tenaga honorer di Indonesia menanti kepastian nasib mereka di akhir tahun 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Batas akhir penataan seluruh pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer telah ditetapkan pemerintah.
Ya, melalui UU Nomor 20 tahun 2023, semua penataan harus tuntas paling lambat Desember 2024.
Akan tetapi, implikasi dan situasi riil bagi tenaga honorer akan sangat terasa jelang akhir tahun 2025.
Lantas, apa saja pilihan dan nasib yang menanti?
BACA JUGA:Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Jadwal Program Pemulihan Kepesertaan 2025
BACA JUGA:Wujud Rasa Syukur, ASN PPPK Tahap II Disnakertrans Muba Gelar Acara Kebersamaan
Pasal 66 UU ASN 2023 Berbunyi Tegas
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 UU ASN 20/2023.
Larangan ini diperkuat oleh Pasal 65 yang menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Bahkan, pejabat yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 66 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penataan mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Bangun SDM Unggul, 36 Pemuda Muba Siap Ikuti Pelatihan Migas Cepu 2025
BACA JUGA:WAJIB! Pemda Diminta Siapkan Regulasi Pengalihan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Ini menunjukkan bahwa prosesnya tidak serta merta memutus hubungan kerja, tetapi melalui proses penilaian ulang dan kemungkinan penyerapan.
Berdasarkan UU ini, yang dimaksud dengan Pegawai ASN hanya dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
