Pemprov Sumsel Kirim Surat ke BKN dan MenPAN-RB, Perjuangkan Nasib 900 Formasi PPPK yang Masih Kosong
Sekda Sumsel, Edward Chandra saat menerima Forum Koordinasi Tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Provinsi Sumsel dalam pertemuan silaturahmi di Ruang Rapat Setda Sumsel, Selasa 15 Juli 2025 kemarin.--
PALPRES.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Drs H Edward Candra MH menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Hal ini disampaikannya saat menerima Forum Koordinasi Tenaga Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R4 Provinsi Sumsel dalam pertemuan silaturahmi di Ruang Rapat Setda Sumsel, Selasa 15 Juli 2025 kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Edward menyatakan bahwa PPPK merupakan program resmi pemerintah pusat sebagai solusi untuk menghapus sistem honorer secara bertahap.
Menurutnya, dengan adanya program ini maka instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat honorer, kecuali untuk kebutuhan outsourcing yang terbatas.
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Tutup Turnamen Sepak Bola Antar Partai Politik se-Sumsel
BACA JUGA:SELAMAT! Honorer R2 dan R3 Bisa Langsung Diangkat PPPK Penuh Waktu
Edward menambahkan bahwa proses optimalisasi formasi PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sumsel, tidak memiliki wewenang teknis dalam proses tersebut.
"Optimalisasi itu sepenuhnya ditentukan oleh BKN. Jadi di luar kendali kami di daerah," jelasnya.
Terkait hal ini, Pemprov Sumsel sudah mengirimkan surat resmi kepada BKN dan Kementerian PAN-RB.
BACA JUGA:Honorer R4 Dilantik PPPK Paruh Waktu, Segini Nominal Gajinya
BACA JUGA:MUTLAK! Honorer Ini Tetap Dirumahkan Meski Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Daftarnya
Surat tersebut, kata Edward, berisi pertanyaan terkait status paruh waktu dan tindak lanjut atas sekitar 900 formasi PPPK yang hingga kini masih kosong di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Sampai saat ini belum ada penjelasan teknis maupun regulasi terkait PPPK Paruh Waktu. Namun kami tetap berupaya agar semua formasi bisa terserap maksimal," ujarnya dengan tegas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
